Penyaluran Dana Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) Program S2/S3 TA 2015

Sahabat Infos87, selamat bagi yang sudah masuk daftar penerima Beasiswa S2 karena sudah ada surat untuk pencairanya, Berdasarkan Surat Dirjen Nomor : Dj.I/Dt.I.IV/2/PP.04/4179/2015 Dalam rangka efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas penyaluran dana Bantuan Peningkatan Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada PTAI Program S2/S3 Tahun Anggaran 2015 berupa Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP), dengan ini kami sampaikan kebijakan dan ketentuan sebagai berikut: 

1. Beasiswa Pendidik dan Tenaga Kependidikan S2/S3 (BPP) diberikan kepada pendidik    dan tenaga kependidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam sebagaimana  ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4686 Tahun 2015 tentang  Penetapan Penerima Beasiswa Pendidik dan Tenaga Kependidikan S2/S3 (BPP) Tahun  Anggaran 2015; 

2. Dana bantuan biaya pendidikan disalurkan langsung melalui rekening penerima sesuai    ketentuan, sejumlah Rp 15.000.000; untuk program S2 dan Rp 20.000.000 untuk program  S3; 3. Pengambilan dana bantuan oleh penerima di Bank diatur dengan ketentuan sebagai  berikut: 

     a. Membawa asli Surat Keterangan sebagai penerima Beasiswa Pendidik dan Tenaga            Kependidikan S2/S3 (BPP) tahun anggaran 2015 berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor       : 4686 Tahun 2015 dari Pimpinan perguruan tinggi tempat bertugas, dapat dibuat secara       individual atau kolektif (contoh surat terlampir); 

    b. Fotocopy KTP dan NPWP (ditunjukin         aslinya); 

  c. Surat keterangan aktif kuliah dari tempat studi; 

  d. Surat keterangan Ijin Belajar; 

  e. Fotocopy Berita acara serah terima uang (asli dikirim ke Diktis); 

  f. Fotocopy Kwitansi bermaterai Rp. 6.000,- (asli dikirim ke Diktis); 

 g. Laporan Penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku. 

4. Pengambilan dana bantuan dilakukan di Kantor BNI terdekat dari tempat studi atau    tempat tugas sebagaimana yang ditunjuk oleh pihak Bank, mulai tanggal 02 sd. 30   November 2015; 5. Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban  penggunaan dana bantuan sesuai ketentuan kepada Ditjen Pendidikan Islam, diterima paling lambat tanggal 28 Desember 2015 (Bagi yang belum menyerahkan). 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel