Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru di Kemendikbud dan Kemenag

Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru di Kemendikbud dan Kemenag
Syarat Penerbitan NUPTK di Kemendikbud dan Kemenag - NUPTK atau bisa disebut Nomor Unik Penididik dan Tenaga Pendidik, Dahulu setiap guru sangatlah mudah untuk mendapatkan NUPTK, tapi lama kelamaan jumlah guru setiap tahun meningkat, sekarang banyak sekali yang mengajukan sehingga prosesnya semakin lama. NUPTK adalah no yang harus dimiliki setiap pendidik yang terdiri dari 16 digit ini harus di miliki oleh setiap pendidik.

Baca Juga Mekanime Penerbitan NUPTK Terbaru

Mengingat Pentingnya NUPTK ini maka diterbitkanlah surat tentang Penerbitan NUPTK bagi guru dan Tenaga Pendidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di tahun 2016, dalam surat yang bernomor 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 ini menjelaskan apa saja persyaratan yang harus di Penuhi oleh Guru dan tenaga pendidikan untuk bisa mendapatkan NUPTK baik di bawah Kemendikbud maupun Kemenag.


Untuk Lebih jelasnya bapak atau ibu guru bisa mendownload surat Tersebut dengan mengikuti tautan di Bawah ini


Demikianlah informasi tentang Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru di Kemendikbud dan Kemenag, semoga bermanfaat.

Jangan Lupa untuk LIKE halaman Infosekolah87 untuk mendapatkan 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel