Kriteria Guru Madrasah Yang Berhak Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016.

Kriteria Guru Madrasah Yang Berhak Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016.
Kriteria Calon Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2016 – Sahabat Infosekolah87 Kabar yang sangat menggembirakan  buat para guru-guru madrasah yang saat ini belum mempunyai sertifikat pendidik atau belum sertifikasi, karena pada tahun 2016 ini insyaAllah kementerian agama akan tetap melaksanakan program sertifikasi pada tahun 2016. Meskipun pelaksanaanya akan sedikit terlambat dari pada tahun 2015 yang lalu.

Baca Juga : Akhirnya Tanggal 1 Juli 2016 SIMPATIKA Menutup 4 Modul/Kegitan

Perbedaan pada tahun yang lalu adalah jika pada tahun 2015 pada bulan mei 2015 Dirjen Pendis telah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015. Sementara itu hingga mendekati pertengahan bulan Juni ini belum juga di terbitkan untuk petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi Tahun 2016. Maka dari itu kami bisa mengatakan bahwa pelaksanaan sertifikasi  pada tahun 2016 sedikit terlambat.

Baca Juga : Keputusan Pembayaran TPG Mulai Januari 2017 Bagi NRG Lulusan Tahun 2015 Di Cabut

Tapi jangan khawatir walaupun petunjuk teknis pada tahun 2016 belum juga diterbitkan namun tanda-tanda akan adanya pelaksanaan sertifikasi tahun 2016, tanda-tanda ini terlihat dengan diterbitkannya surat edaran Direktur pendidikan Madrasah tertanggal 25 Mei 2016 tentang Keaktifan Data Guru Madrasah Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016.

Dalam surat tersebut ada beberapa Kriteria yang harus diperhatikan sebagai Calon guru sertifikasi tahun 2016, kriterianya adalaha sebagai berikut:
1.       Belum pernah mengikuti Sertifikasi guru
2.       Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005
3.       Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA
4.       Memiliki NUPTK dan/atau NPK (baca cara mendapatkan NPK)
5.    Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4 dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. (baca Juga Resiko PTK yang tidak S1)

6.       Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 Tahun.

Beberapa criteria guru madrasah calon peserta sertifikasi tahun 2016 diatas sangat erat hubunganya dengan simpatika. Oleh karena itu mohon bagi rekan-rekan guru Madrasah yang seharusnya sudah berhak untuk ikut calon sertifikasi sekiranya mengecek kembali data-data yang ada di layanan SIMPATIKA.

Baca Juga : Baru !!! Penyebab NRG di Tolak Kanwil SIMPATIKA Kemenag


Silahkan di Unduh Surat Edaran Kriteria Guru Madrasah Yang Berhak Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016. melalui tautan di bawah ini

Kriteria Guru Madrasah Yang Berhak Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016.


Demikianlah Tulisan tentang Kriteria Guru Madrasah Yang Berhak Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016., Semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel