Alkhamdulillah Guru PNS di Madrasah Masih Tetap Mendapat Uang Makan


Alkhamdulillah Guru PNS di Madrasah Masih Tetap Mendapat Uang Makan – Sahabat infosekolah87 pejuangnya Madrasah Indonesia, pada waktu yang lalu admin sudah memosting tentnag Guru PNS tidak mendapat uang makan jika mengajar di lingkungan Madrasah yang didirikan olah masyarakat maka Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72/PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai ASN pada tanggal 26 April 2016 dan berlaku sejak 27 April 2016, para guru PNS di bawah naungan Kementerian Agama yang mengajar di madrasah-madrasah swasta sedikit merasa kalut.

Di dalam peraturan tersebut salah satunya disebutkan bahwa ASN yang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah tidak mendapatkan uang makan. Sejak adanya Peraturan Menteri Keuangan tersebut maka pemberian uang makan kepada ASN di bawah naungan kementerian agama yang bertugas di madrasah dihentikan.


Dengan masalah ini pada Tanggal 24 Juni 2016 Menteri Agama RI menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan RI. Surat dengan nomor B-169/MA/KU.00/06/2016 tersebut isinya adalah perihal permohonan penjelasan mengenai pemberian uang makan bagi ASN guru di bawah naungan Kementerian Agama yang bekerja di madrasah-madrasah yang dikelola oleh masyarakat.

Surat dari Menteri Agama RI Kepada Menteri Keuangan RI tersebut mendapatkan tanggapan pada tanggal 16 Agustus 2016 dengan nomor surat S-712/MK.02/2016 perihal Penjelasan atas gaji ke-13 dan uang makan bagi guru PNS yang bekerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pada poin keempat surat penjelasan Menteri Keuangan RI disebutkan bahwa, “apabila gaji dan tunjangan guru-guru PNS yang ditempatkan pada madrasah-madrasah yang dikelola oleh masyarakat diberikan dari APBN melalui Kementerian Agama, maka guru-guru PNS tersebut tidak termasuk dalam kategori PNS yang diperbantukan at PNS yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah”.

Dengan adanya Surat Penjelasan dari Kementerian Keuangan RI ini maka para guru PNS di bawah naungan Kementerian Agama yang bertugas di madrasah-madrasah yang dikelola oleh masyarakat dapat bernafas lega sebab akan mendapatkan haknya yang beberapa saat telah hilang. Untuk lebih jelasnya Surat Penjelasan dari Menteri Keuangan RI tersebut dapat didownload di link berikut ini.





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel