Makna Lambang Atau Logo Kementerian Agama (Kemanag)

Makna Lambang Atau Logo Kementerian Agama (Kemanag)
Makna Lambang Atau Logo Kementerian Agama (Kemanag) – Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, dalam kesempatan mala mini, admin akan menulis tentang Makna Lambang Atau Logo Kementerian Agama (Kemanag), yang mana tulisan ini akan menjadi referensi bagi Anda menambah wawasan Anda yang berkaitan dengan Kemenag, salah satunya jika diantara Anda masih ada yang belum tau Makna Lambang Atau Logo Kementerian Agama (Kemanag) itu sendir, langsung saja simak penjelasan berikut ini, 
Isi Lambang Kementerian Agama adalah :
1.    Bintang terletak di ujung pertemuan tangkai padi dan kapas.
2.    Tangkai kapas dan padi yang melingkar terdapat 17 kuntum bunga            kapas dan 45 butir padi.
3.    Delapan baris tulisan pada dua permukaan lembaran kitab suci.
4.    Kitab suci di atas alas terletak di tengah-tengah lambang.
5.    Semboyan “Ikhlas Beramal” ditulis dalam pita di bawah kitab suci.

Warna Lambang Kementerian Agama :
1.      Dasar berwarna hijau tua
2.      Bintang berwarna kuning emas
3.      Bunga kapas berwarna hijau putih
4.      Delapan baris tulisan dalam kitab suci berwarna hitam
5.      Padi berwarna kuning emas
6.      Kitab suci berwarna kuning emas
7.      Alas kitab suci berwarna hitam
8.      Kalimat “Ikhlas Beramal” berwarna hitam
9.      Pita berwarna hitam (ganti putih, KMA No. 43/1982)
10.    Perisai segi lima sama sisi berwarna kuning


Makna warna-warni dalam Lambang Kementerian Agama adalah sebagai berikut :

1. Bintang bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa karyawan Departemen Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

2. 17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Departemen Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

3. Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Departemen mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.

4. Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.

5. Alas Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.

6. Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Departemen Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.

7. Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

8. Kelengkapan makna lambang Departemen Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Departemen Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah ibadah.


Demikianlah Tulisan tentang Makna Lambang Atau Logo Kementerian Agama (Kemanag), semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel