7 Syarat atau Dokumen Yang Di Perikasa Oleh Tim Verifikator Inpassing Itjen Kemenag

7 Syarat atau Dokumen Yang Di Perikasa Oleh Tim Verifikator Inpassing
7 Syarat atau Dokumen Yang Di Perikasa Oleh Tim Verifikator Inpassing-Sahabat infosekolah87 pejuangnya Madrasah Indonesia, Verifikasi Inpassing sudah mulai berjalan, saat ini adalah jadwal untuk Kanwil Semarang. Tim Verifikasi Inpassing tiba di Kanwil Jawa Tengah pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017. selengkapnya silahkan simak berita yang kami kutib dari web resmi Kemenag Jateng Semarang (Inmas) - Selamat datang, Ahlan Wa Sahlan kepada Tim Verifikator InpassingItjen Kemenag Republik Indonesia di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Jamun yang mewakili Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jateng dalam menerima Tim Verifikator Inpassing Itjen Kemenag di Aula Lantai II Gedung A Kanwil Kemenag Prov. Jateng (Selasa, 14/3).

Pada kesempatan tersebut, Kabid Pendidikan Madrasah menjelaskan mengenai proses inpassing yang berjalan di Jawa Tengah. "Proses Inpassing dimulai pada pertengahan 2011, dimana saat itu berkas pengajuan inpassing yang masuk mencapai kurang lebih 41.000, dengan memberdayakan pengawas maka yang dapat memenuhi syarat untuk bisa mengajukan inpassing dan berkas dibawa ke Jakarta menjadi 20.707 berkas", terang Jamun

Selanjutnya, Jamun menjelaskan dari 20.707 berkas yang dibawa ke pusat, seiring proses verifikasi yang sudah keluar SK Inpassing sebanyak 16.625 dan yang belum menerima SK Inpassing sebanyak 4082 orang.

"Guru Non PNS Inpassing sejumlah 15.046 orang sudah menerima SK Inpassing dan menerima Tunjangan Profesi Inpassing. Sisa dari total 16.625 orang yang sudah diterbitkan SK Inpassing, yaitu sebanyak 1.579 belum diverifikasi berkasnya sehingga belum menerima Tunjangan Profesi Inpasing", jelas Jamun secara rinci.

Berkas Inpassing sejumlah 1.579 inilah yang akan diverifikasi oleh Tim Verifikator. Tim Verifikator Inpassing dari Itjen Kemenag RI ini terbagi dalam 2 (dua) tim yang total semuanya berjumlah 13 orang dan akan bekerja dalam 10 (sepuluh) hari kalender. Tim I diketuai oleh Dra. Hj.Titik Orbawati, M.Ak dan Tim II diketuai oleh H. Jufri,SH, M.Si.

Pengarahan Teknis Dari Tim Verifikator Inpassing

Pengarahan Teknis yang disampiakan oleh Ketua Tim I, Titik Orbawati menyampaikan bahwa teknis verifikasi ini masih menunggu data dari Ditjen Pendidikan Islam.
"Bukan berarti kami tidak percaya dengan data yang dimiliki Kanwil Kemenag Provinsi, namun yang dijadikan acuan adalah data dari Ditjen Pendis dan kami tetap akan melakukan cek silang dengan data yang ada di Kanwil", tutur Titik.
Berbicara tentang verifikasi inpassing tentunya tidak lepas menyangkut nasib (kesejahteraan) guru Non PNS. Titik menuturkan bahwa apabila ada lampiran/ persyaratan yang belum tercukupi, akan ditunggu selama verifikasi ini berlangsung di Jawa Tengah.
"Tentunya hal ini diperlukan ketelitian dari kami dan kerjasamanya dari teman-teman Kanwil, tentunya merepotkan bagi teman-teman di Kanwil untuk bisa melengkapi dokumennya persyaratannya jika masih ada kekurangan, sehingga perlu dibentuk koordinator untuk mempercepat proses tersebut", tandasnya.
Adapun syarat atau kelengkapan dokumen yang akan diperiksa oleh Tim Verifikator Inpassing, sebagai berikut :
  1. SK Inpassing asli/ copy legasilir basah;
  2. SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja);
  3. SK Pengangkatan TMT Awal dan Akhir;
  4. Jadwal Mengajar;
  5. Sertifikat Pendidik Asli/ copy legalisir basah;
  6. Ijazah S1/ DIV copy/ legalisir basah;
  7. Printout NRG(Nomor Registrasi Guru) S26E dari Simpatika
Berdasarkan surat tugas Tim Verifikator Inpassing, yaitu memverifikasi Tunjangan Profesi Guru Madrasah dan Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) Non PNS yang sudah menerima SK Inpassing dan lulus sertifikasi.
Menilik dari berkas yang sangat banyak dengan keterbatan jumlah personil dalam tim verifikator ini dan waktu yang terhitung efektif selama 7 (tujuh) hari kerja semoga tim verifaktor inpassing selalu diberikan kesehatan dan kekuatan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai jadwal yang sudah ada. 

Demikianlah tulisan tentang 7 Syarat atau Dokumen Yang Di Perikasa Oleh Tim Verifikator Inpassing, semoga bermanfaat 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel