Resiko Jika Tidak Lulus UKG tahun 2015
Friday 20 November 2015
Edit
Sahabat Infosekolah87,
Resiko Jika Tidak Lulus UKG tahun 2015- jika ita membaca judul artikel ini pasti semuanya was-was, karena mereka berharap akan lulus UKG 2015 karena Syarat penerima
tunjangan sertifikasi penataan ulang serta pengetatan demi perbaikan kompetensi
penerima tunjangan sertifikasi, PKG, PKB dan UKG akan diperketat, hal ini tak
lain dengan maksud memacu semangat untuk meningkatkan kompetensi PTK penerima
tunjangan sertifikasi.
Selama ini
tunjangan diberikan secara merata, namun di tahun 2016 tunjangan sertifikasi
diberikan atas dasar capaian prestasi. Nilai minimal untuk seorang guru yang
ikut UKG adalah 5,5 jika rendah atau Guru berkompetensi rendah, bisa jadi akan
dipotong atau bahkan tak dibayarkan tunjangan sertifikasinya seperti berita
yang kami lansir dari JPPN.
(Baca Juga : UKG TIDAK BISA MENGGAMBARKAN KOMPETENSI GURU)
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam
penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah
dengan tahapan uji kompetensi.
Ada tiga
komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG)," kata Plh
Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) Tagor Alamansyah,
Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya
melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB,
kompetensi guru akan kembali diukur/tes UKG ulang. Jika tidak memenuhi standar
juga, maka sang guru tersebut bisa dipindah tugaskan atau berhenti mengajar ke
instansi Di Dinas Pendidikan atau tenaga struktural di instansi (SKPD) lain.
Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan
kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG
yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.
Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor
mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok
kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi
guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk
meningkatkan kompetensi.
(Baca Juga : TARGET NILAI UKG TAHUN 2015 ADALAH 5,5)
"Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan
lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya
dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi
diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan," pungkasnya.
(Sumber : http://www.acehterkini.com)