Hasil Audiensi PGIN dengan Kemenag : Kemenag Tidak Memiliki Wewenang Untuk Mengangkat PNS
Wednesday 8 August 2018
Edit
Hasil
Audiensi PGIN dengan Kemenag : Kemenag Tidak Memiliki Wewenang Untuk Mengangkat
PNS – Sahabat infosekolah87 pejuangnya Madrasah Indonesia ada kabar yang
sangat menggembirkan buat para guru madrasah Indonesia karena sudah ada
pertemuan antara perwakilan PGIN yang berjumlah 19 orang dan langsung di pimpin
oleh Ketua PGIN Hadi Sutikno.
Dalam pertemuan
itu banyak sekali yang di bahas mulai dengan pembayaran Inpassing yang
terhutang sampai pihak PGIN meminta kepada Kemenag untuk mengangkat semua guru
madrasah khususnya yang sudah bersertifikat dan inpassing.
Pihak kemenag
pun menjawab bahwa Kemenag tida punya wewenang untuk mengangkat PNS tetapi
Kemenag hanya punya wewenang untuk mengusulkan ke Kemenpan-RB, untuk lebih
jelasnya silahkan simak berita yang kami kutib dari Kemenag.go.id, dalam berita
tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Agama melalalui Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Madrasah menerima audensi Pengurus Besar Perkumpulan Guru
Inpassing Nasional (PB-PGIN). Delegasi PGIN berjumlah 19 orang dan dipimpin
langsung oleh Ketua Umum PGIN Hadi Sutikno.
Audiensi Pengurus PGIN diterima langsung oleh
Direktur GTK Madrasah, Suyitno, dengan didampingi Kasubdit Bina GTK
MA/MAK Kastolan, Kasubdit Bina GTK RA Siti Sakdiyah, Kasi Bina Guru MA/MAK
Faizah, Kasi Bina Tendik MA/MAK Iman Sayogyo, Kasi Bina Guru MI/MTs Mustofa
Fahmi, Kasi Bina Tendik MI/MTs Sahrul Shobirin, Kasi Bina Guru RA Yeni
Sulserawati, Kasi Bina Tendik RA Miratul Maratik dan Kasubbag Tata Usaha Sidik
Sisdiyanto.
Dalam pertemuan tersebut, delegasi PGIN
menyampaikan apresiasi pada Kemenag yang sudah membayarkan inpassing dan
keinginannya untuk diangkat menjadi guru PNS tahun ini.
“Kami sampaikan terima kasih sudah dibayarkan,
namun ada di salah satu daerah yang sampai sekarang belum terbayarkan,” kata
Hadi dalam pertemuan di ruang Direktur GTK Madrasah di Jakarta, Senin (6/8).
Delegasi ini juga menginginkan agar pengangkatan
guru PNS memprioritaskan guru yang sudah sertifikasi dan guru inpassing.
“Seharusnya teman-teman yang sudah profesional itu dilancarkan, dimudahkan
prosesnya,” pungkas Najib dari pengurus PGIN wilayah Jawa Timur.
Menanggapi keinginan delegasi PGIN, Direktur GTK
Madrasah Suyitno, menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki wewengang
untuk mengangkat guru PNS, sebab kewenangan pengangkatan PNS ada di
Kemenpan-RB.
“Otoritas ngangkat PNS itu domainnya Kemen-RB
bukan Kementerian Agama, cuman kita tugasnya mengusulkan,” jelas Suyitno
Dikatakan Suyitno, bahwa Kementerian Agama
mengusulkan pada Kemenpan-RB sebanyak 23.000 secara bertahap selama 5 tahun.
Untuk tahun ini mengusulkan sebanyak 12.000 guru PNS.
Suyitno juga menghimbau agar guru yang sudah
inpassing bersyukur dan meningkatkan kinerjanya. Sebab ia mengatakan
pengangkatan inpassing baru tergantung pada kinerja guru inpassing sekarang.
“Inpassingnya guru yang sekarang belum di
inpassing itu tergantung kinerjanya guru yang sudah diinpassing sekarang,” ujar
Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.
Menurut data yang diperoleh dari SIMPATIKA,
Jumlah guru PNS Kementerian Agama 124.470 (18.2%) orang dan guru madrasah non
PNS sebanyak 575.520 (81.8%) total guru inpassing sebanyak 121.425 orang.
Demikianlah berita tentang Hasil
Audiensi PGIN dengan Kemenag : Kemenag Tidak Memiliki Wewenang Untuk Mengangkat
PNS, semoga semua yang sudah di usulkan oleh Kemenag di angkat semua oleh
Kemenpan-RB. AMIN
Sumber :
Kemenag.go.id