Inpassing Khusus Guru Yang Sudah Sertifikasi
Monday 17 February 2020
Edit
Inpassing Khusus Guru Yang
Sudah Sertifikasi – sahabat infosekolah87 yang berbahagia ada kabar terbaru terkait
dengan guru yang berada di naungan kemenag karena sudah di bahas yang mana
pembahasannya fokus pada Pembayaran Tukin, Inpassing, TPG Mandiri dan lainnya,
sesuai dengan berita yang kami kutib dari laman Kemenag.go.id yaitu Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menggelar rapat koordinasi di
Surabaya. Rakor diikuti para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah beserta Kasi
Guru dan Kasi Tenaga Kependidikan Kanwil se-Indonesia.
Sejumlah isu penting dibahas bersama, antara lain: pembayaran
tukin, inpassing, TPG Mandiri, dan program bantuan world bank untuk peningkatan
kualitas guru.
"Perjuangan untuk memperoleh anggaran tukin bagian dari jihad
(usaha sungguh-sungguh). Sebagian kan sudah bisa terbayarkan, yakin saja kita
tetap perjuangkan," kata Direktur GTK Madrasah Suyitno di Surabaya, Kamis
(13/02).
"Inpassing guru madrasah juga sedang
diproses payung hukumnya. Draftnya sudah disusun, inpassing ini khusus bagi
guru yang sudah sertifikasi," lanjutnya.
Baca juga : Syarat Penerima Tunjangan Insentif Sesuai Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020
Baca juga : Syarat Penerima Tunjangan Insentif Sesuai Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020
Terkait banyaknya guru madrasah yang belum sertifikasi, Direktorat
GTK Madrasah tengah menggodok kemungkinan melakukan PPG Mandiri yang tidak
bersumber dari anggaran APBN Kemenag Pusat.
"Biaya per orang untuk PPG itu 6,5 juta. Kalau disortir
sampai setiap daerah bisa jadi hanya ada 10 guru (lulus seleksi PPG namun belum
PPG) se kabupaten. Kan bisa dibantu dari kabupaten, CSR atau kepala skolahnya.
Karena bebannya akan jadi lebih ringan," jelas Suyitno. Saat ini, total
guru yang sudah lolos saleksi pretest PPG namun belum mengikuti PPG di
Kementerian Agama sekitar 23 ribu orang.
Terkait program World Bank, Suyitno mengingatkan bahwa itu harus
tepat sasaran. Pola pelaksanaannya juga harus melibatkan KKG/MGMP/Pokjawas.
Demikianlah informasi tentang Inpassing Khusus Guru Yang Sudah Sertifikasi,semoga bermanfaat