Surat Edaran Penundaan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019
Sunday 22 March 2020
Edit
Surat Edaran Penundaan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019 - Pemerintah memutuskan menunda jadwal Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019. SKB CPNS yang awalnya direncanakan pada 25
Maret 2020 diundur pelaksanaannya hingga menunggu ketetapan selanjutnya.
Penundaan jadwal itu menyusul status Tanggap Darurat Bencana Nasional Non-Alam
Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah hingga tanggal 29 Maret 2020,
serta imbauan Presiden Joko Widodo untuk bekerja di rumah atau work
from home, dan menghindari keramaian.
Penundaan
ini meliputi pelaksanaan SKB dengan CAT dan juga SKB yang diselenggarakan oleh
masing-masing instansi. Penguman penundaan jadwal tertuang dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal
17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi
Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional
(Panselnas). Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) Pusat dan Daerah.
“Ditunda
sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi
Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat
Edaran,” bunyi surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut.
Meski ada
penundaan jadwal SKB, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap
dilaksanakan sesuai jadwal melalui portal resmi penerimaan CPNS Tahun 2019
masing-masing instansi. Adapun jadwal pengumuman tersebut adalah 22 hingga 23
Maret 2020.
Surat
tersebut juga menjelaskan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang
telah melaksanakan tender atau kontrak dengan pihak ketiga, dapat segera
berkoordinasi untuk dapat menunda pelaksanaan SKB. Koordinasi ini dilakukan
oleh masing-masing instansi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan
melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Download Surat Edaran Penundaan SKB melalui tautan ini (LINK)
Penanganan
penundaan pelaksanaan SKB dengan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan
kaidah keadaan kahar atau kejadian luar biasa. “Kaidah keadaan kahar sebagai
suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak
dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak
tidak dapat dipenuhi,” jelas surat tersebut. Sumber (www.menpan.go.id)