PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS) TAHUN 2020


PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS) TAHUN 2020
A. PENYELENGGARA
Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).

B. SASARAN
Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).
C. PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:
1. memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
2. memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
3. memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
D. PELAKSANAAN
1. Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.
2. Tempat Pelaksaan Uji Kompetensi
Tempat uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan c.q. LPPKSPS.
3. Metode Uji Kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan dengan metode;
a) Penilaian portofolio
• Penilaian portofolio bertujuan untuk memperoleh gambaran rekam jejak pelaksanaan kinerja kepala sekolah sesuai beban kerja yang telah ditentukan dan dampaknya terhadap prestasi sekolah.
• Penilaian portofolio 3 tahun terakhir terdiri dari :
- hasil PKKS;
- kejuaraan/penghargaan tertinggi sekolah (Kepala Sekolah, Guru, TAS, Siswa, dan lembaga); dan
- Publikasi ilmiah atau karya inovatif yang telah dinilai dalam PAK tahunan.

b) Penyusunan laporan best practice
• Laporan best practice merupakan karya tulis ilmiah yang berisi pengalaman terbaik dalam melaksanakan tugas pokok kepala sekolah sebagai penggerak pada satuan pendidikan yang dipimpinnya. Laporan best practice bukan merupakan laporan hasil penelitian.
• Laporan best practice bertujuan untuk menggali informasi tentang praktik-praktik baik kepala sekolah dalam melaksanakan tugas.
• Laporan best practice berupa laporan tertulis sesuai sistematika dan dilengkapi data pendukung terlampir (lampiran 1)
• Laporan best practice didiseminasikan di KKKS, MKKS, atau forum ilmiah lainnya dengan melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal peserta 15 orang. Bukti fisik diseminasi berupa, berita acara, notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan.
• Video pelaksanaan best practice diunggah di Youtube dan tautannya (link) dicantumkan pada laporan best practice. Video memuat kegiatan dan atau hasil pelaksanaan best practice serta testimoni kebermanfaatan program dari warga sekolah yang berdurasi maksimal 5 menit. (Cara unggah di youtube di lampiran 3)
• Laporan best practice dilakukan dengan menulis online text atau mengunggah laporan best practice pada periode ketiga dalam bentuk file Word di SIM UKKS paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. File laporan akan diproses dalam plagiarism/similarity checker dengan toleransi 30%. File dengan tingkat plagiarism/similarity di atas 30% akan dinyatakan gugur, sehingga tidak dilakukan penilaian portofolio dan best practice.
• Tata tulis naskah Laporan Best Practice sebagai berikut: jenis huruf Times New Romans ukuran huruf 12, spasi: 1.5, ukuran kertas A4, margin atas 3.0 cm; bawah 2.5 cm; tepi kiri 3.0 cm dan tepi kanan 2.5 cm, dan setiap halaman diberi nomor halaman. Jumlah halaman Best Practice 11 sampai dengan 25.

E. KRITERIA PENILAIAN
Penilaian dilakukan dengan menjumlahkan nilai dari dua komponen yaitu nilai portofolio dan best practice sesuai bobot yang telah ditentukan. Portofolio memiliki bobot penilaian 60% dan laporan best practice memiliki bobot penilaian 40%. Peserta uji kompetensi dinyatakan “kompeten”, jika mencapai nilai akhir minimal 75.
1. Penilaian Portofolio
Penilaian portofolio terdiri dari hasil PKKS, kejuaraan/penghargaan, dan publikasi ilmiah/karya inovatif dengan bobot masing-masing 90%, 5%, dan 5%. Penilaian PKKS diambil langsung dari rerata nilai PKKS selama 3 tahun terakhir. Penilaian kejuaraan/penghargaan diambil tingkat tertinggi dengan skor sebagai berikut:
1. Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat internasional atau 2 tingkat nasional diberi skor 5
2. Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat nasional atau 2 tingkat provinsi diberi skor 4
3. Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat provinsi atau 2 tingkat kabupaten/kota diberi skor 3
4. Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat kabupaten/kota atau 2 tingkat kecamatan diberi skor 2
5. Memperoleh kejuaraan/penghargaan tingkat kecamatan diberi skor 1 Penilaian publikasi ilmiah/karya inovatif dihitung dengan akumulasi 3 tahun dengan skor sebagai berikut:
1. Memperoleh nilai PAK tahunan 6, diberi skor 5
2. Memperoleh nilai PAK tahunan 5, diberi skor 4
3. Memperoleh nilai PAK tahunan 4, diberi skor 3
4. Memperoleh nilai PAK tahunan 3, diberi skor 2
5. Memperoleh nilai PAK tahunan 2, diberi skor 1

Untuk Lebih lengkapnya silahkan download Filenya DISINI
Demikianlah tulisan tentang PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS) TAHUN 2020, semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel