JUKNIS BSU GURU NON PNS KEMENAG

 

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) melalui bantuan subsidi upah untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan GBPNS. Oleh karena itu, agar pemberian bantuan subsidi upah dapat terselenggara secara transparan dan akuntabel, perlu menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan Islam Tahun 2020.



Juknis BSU Guru Non-PNS Kemenag, atau sesuai namanya, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020


SASARAN PENERIMA BSU

Dalam Juknis jelas tertulis bahwa sasaran penerima BSU adalah Guru Bukan PNS yang tercatat di Emis Simpatika dan Siaga


Penyaluran dan Besaran Bantuan

BSU Guru Kemenag akan disalurkan kepada guru yang berhak menerima langusng ke rekening yang bersangkutan.

 

Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu perbulan yang akan disalurkan satu kali untuk tiga bulan. Berarti, setiap penerima akan menerima Rp 1,8 juta.

 

Kriteria penerima BSU, meliputi:

§  Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

§  Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

§  Bukan penerima program Pra Kerja

§  Bukan penerima BSU lainnya

§  Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA

 Untuk file lengkap Juknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020 bisa di download pada link dibawah ini

  JUKNIS BSU GURU NON PNS 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel