Kemenag Surat Edaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021

 


Kemenag Surat Edaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia,  Sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021, dan masih berlangsungnya masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 bersumber dari APBN bagi guru madrasah, sedangkan bagi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah bersumber dari APBN dan/atau APBD;

2.      Pola pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 diubah, yang semula Blended Learning menjadi seratus persen (100%) memakai dalam jaringan (Daring);

3.  Sebagai konsekuensi perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, satuan biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan mengalami perubahan sebagai berikut:



4.   Berkenaan dengan perubahan pola dan satuan biaya pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021, pemberi bantuan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • a.   Mengakumulasikan selisih anggaran tersebut yang kemudian dimungkinkan penambahan            volume mahasiswa PPG;

b.  Mempergunakan selisih tersebut untuk safeguarding atau pelaksanaan kegiatan - kegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pendidikan profesi, yang pembelanjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau

c.    Merevisi sesuai ketentuan yang ditetapkan.

5.      Guru madrasah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://simpatika.kemenag.go.id, sedangkan guru PAI pada sekolah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://siaga.kemenag.go.id atau http://siagapendis.com dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:



6.      Guru yang telah mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021, wajib mengikuti alur dan ketentuan teknis lainnya di dalam proses pengisian kolom di dalam aplikasi yang ditetapkan;

7.      Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kiranya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota) yang telah menganggarkan pembiayaan unit cost PPG Dalam Jabatan.


 Untuk lebih jelasnya silahkan download file Kemenag Surat Edaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 melalui tautan dibawah ini :


Surat Edaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021


Demikianlah informasi tentang Kemenag Surat Edaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel