Cara Mudah Dan Syarat Mendapatkan NUPTK Tahun 2015

Cara Mudah Dan Syarat Mendapatkan NUPTK Tahun 2015
Cara Mudah Dan Syarat Mendapatkan NUPTK Tahun 2015- Infosekolah87.com No yang terdiri dari 16 digit ini adalah no yang harus di miliki oleh setiap Pendidik baik itu PNS maupun Non PNS, baik itu di Lingkungan Kemendikbud maupun di Kemenag. Proses pembuatan ini bisa dikatakan Mudah juga bisa dikatakan sulit.  Sebagaimna yang kami lansir dari kuambil.com tentang Cara Mudah Dan Syarat Mendapatkan NUPTK Tahun 2015, simak beritanya

 NUPTK diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Mendapatkan sebuah nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) merupakan hal yang cukup penting bagi seorang guru (SD/SMP/SMA/SMK) Negeri/ Swasta baik PNS maupun Honorer /Non PNS dan tenaga kependidikan lainnya. Pasalnya, dengan adanya NUPTK tersebut para guru dan tenaga kependidikan (GTK) bisa mendapatkan beberapa manfaat di antaranya :
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik;
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

 Nah, Bersama ini kami informasikan mengenai Cara Mendapatkan/ mengajukan NUPTK melalui dapodik PDSP. Bagi anda yang belum memiliki NUPTK saat ini, tenang karena sistem pengajuan tidak melalui Padamu Negeri yang sudah ditutup melainkan melalui PDSP. Hal ini saya temukan di jejaring media sosial salah satu akun facebook Admin PDSP yang memberikan petunjuk, Bagaimana cara mendapatkan NUPTK Baru melalui Dapodik dari PDSP?
                                        
Melalui cara pengusulan NUPTK terbaru ini diharapkan, Anda tidak usah terlalu ribet dengan proses pengusulan yang ada di Padamu Negeri yang harus mengumpulkan ini itu, sehingga
dipastikan anda tidak fokus untuk mengusulkan saat menggunakan Padamu Negeri. Pangusulan NUPTK menggunakan Dapodik makin mudah, selain data sudah ada juga dijamin lengkap.
Admin Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP), Reno Kurniady, mengatakan "secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat." Katanya.

Tambahnya, Apabila seorang Guru maupun Tenaga Kependidikan telah memenuhi syarat, maka akan mendapatkan NUPTK.

"Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya pada saat proses fitur edit PTK Verval PTK (Baca Panduan Verval PTK) belum stabil masih dalam tahap integrasi data" tambahnya.


Bagi anda yang merasa belum memiliki NUPTK anda wajib melihat ketentuan proses penerbitan data yang diambil oleh PDSP melalui Aplikasi Dapodikdas agar anda tertib melakukan proses syncronisasi sesuai data masing-masing PTK untuk penerbitan NUPTk sebagai berikut:

1.   Riwayat Mengajar PTK/GTK;
2.   Nomor SK PERTAMA;
3.   Tanggal SK;
4.   Keaktifan SK;

(Sumber : http://kuambil.com )


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel