Pedoman Penting Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN
Tuesday, 3 May 2016
Edit
Pedoman
Penting Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN - Sahabat
Infosekolah87, pada postingan sebelumnya admin sudah menulis bagaimana carapenulisan ijazah yang benar pada tahun 2016 ini, kali ini admin akan menulis
tentang Pedoman
Penting Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN, baru saja mendapat info dari group w.a mengenai
tata cara pengolahan nilai ijazah dan SHUAMBN. Untuk tahun ini pengolahan nilai
ijazah memakai 60% dan 40%, artinya adalah nilai akhir akan diperoleh setelah
Nilai Ujian Tulis madrasah dikali 60% dan Nilai Praktek dikali 40%.
Pengumuman informasi mengenai Tata Cara Pengolahan
Nilai Ijazah dan SHU AMBN ini disampaikan oleh kantor kementrian provinsi jawa
timur melalui surat dengan nomor Kw.15.2/1/PP/01.1/3390/2016 dengan perihal : Pengolahan Nilai Ijazah dan
SHUAMBNyang
isinya adalah sebagai berikut :
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Kasi Kurikulum dan Evaluasi se-Indonesia dengan Subdit Kurikulum dan Evaluasi pada Direktorat Madrasah Kementrian Agama RI, tanggal 19 - 20 April 2016 dijakarta terkait dengan pengolahan nilai ijazah, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Kasi Kurikulum dan Evaluasi se-Indonesia dengan Subdit Kurikulum dan Evaluasi pada Direktorat Madrasah Kementrian Agama RI, tanggal 19 - 20 April 2016 dijakarta terkait dengan pengolahan nilai ijazah, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa nilai ijazah terdiri dari 2 (dua) macam yaitu,
a. Nilai Rata-Rata Rapor
- MI : Nilai rata-rata rapor semester VII, VIII, IX, X
dan XI
-MTs : Nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV
dan V
- MA : Nilai rata-rata rapor semester III, IV
dan V
b. Nilai Ujian Madrasah
Nilai Ujian Madrasah merupakan gabungan nilai ujian
tulis dan nilai ujian praktek (mapel yang ada ujian praktek sesuai domnis US-UN
2016). dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian tulis dan 40% untuk nilai ujian
praktek.
2. Nilai Ujian Tulis Madrasah mata pelajaran :
Al-Qur'An Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab diambilkan dari
hasil UAMBN;
3. Penulisan Nilai rata-rata rapor dan nilai ujian
madrasah adalah menggunakan angka 0,00 dampai dengan 100.00 dengan tingkat
ketelitian 2 (dua) angka dibelakang koma. Tanda desimal (koma) menggunakan
titik (.);
4. Blanko nilai ijazah memuat 2 (dua) kolom nilai
yaitu : Nilai Rata-Rata Rapor dan Nilai Ujian Madrasah dengan urutan mata
pelajaran sebagaimana terlampir;
5. Blanko nilai SHUAMBN memuat 3
(tiga) kolom yaitu : Nilai Ujian Tulis, Nilai Ujian Praktek dan Nilai Akhir;
6. Nilai yang wajib dekirim ke kanwil kemenag prv.
Jatim adalah nilai ujian tulis dan nilai ujian praktek untuk mata pelajaran yang di UAMBN-kan saja.
Demikianlah tulisan tentang Pedoman Penting Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN, Semoga bermanfaat