DPR Bentuk Panja Sertifikasi Dan Inpassing Untuk Sergur Madrasah

DPR Bentuk Panja Sertifikasi Dan Inpassing Untuk Sergur  Madrasah
DPR Bentuk Panja Sertifikasi Dan Inpassing Untuk Sergur  Madrasah – Sahabat info sekolah87 pejuangnya Madrasah Indonesia, di awal tahun 2017 ini ada kabar baik dari dunia pendidikan Madrasah khusunys kaitantanya dengan Sergur Madrasah dan Inpassing Non PNS. Karena dari Pihak DPR Komisi VIII sudah membentuk Panja yang akan menangani masalah sertifikasi dan Inpassing guru Non PNAS, simak informasi lengkapnya yang kami kutib dari web resmi DPR RI, Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain mengatakan DPR akan terus berupaya untuk menyelasaikan permasalahan yang berkaitan dengan guru Non-PNS yang berada pada tanggung jawab Kementerian Agama. Untuk itu, Komisi VIII akan membentuk Panitia Kerja Sertifikasi dan Inpasing.

Kami (Komisi VIII) sudah membentuk panja sertifikasi dan inpasing berkaitan dengan guru Non-PNS, kalau sudah dibentuk panja akan membereskan soal pendataan sampai anggaran yang dibutuhkan Kementerian Agama untuk menyelesaikan utang itu dan anggaran kedepannya,” kata Abdul Malik, saat Komisi VIII DPR RI menerima perwakilan Persatuan Guru Seluruh Indonesia, yang menuntut Pemerintah segera menyelesaikan tunjangan sertifikasi bagi guru pada naungan Kementerian Agama yang hingga saat ini belum terbayar, di Gedung DPR RI, Kamis (12/1/2017).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa Komisi VIII telah sepakat untuk membentuk Panja sertifikasi dan inpasing. Tugas panja yaitu pendataan, yaitu pendataan menyangkut jumlah orang yang daftar sertifikasi maupun inpasing, serta jumlah orang yang diterima inpasing dan sertifikasi.

Tugas terpenting panja adalah memastikan jumlah sebetulnya jumlah guru non-pns yang mendaftar dan yang diterima, dan jumlah SK yang telah diterbitkan,” paparnya.

Abdul Malik juga mengungkap hasil rapat Komisi VIII dengan Kementerian Agama mengenai anggaran terutama Pendidikan Islam tahun 2017, terkait kebutuhan guru swasta atau Non-PNS terutama inpasing maupun sertifikasi yang masuk dalam klausul belanja pegawai program pendidikan Islam tahun 2017.

Hasil kesimpulannya total belanja pegawai Non-PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebesar Rp. 5,9 Triliun, dengan rincian, insentif ustad pondok pesantren Rp. 36 M, tunjangan fungsional guru Non-PNS Rp. 893 M, Tunjangan profesi guru Non-PNS Rp. 4,8 T, Tunjangan khusus guru Non-PNS Rp. 70 M, tunjangan profesi dosen Non-PNS Rp. 125 M, gaji dosen Non-PNS Rp. 11 M.

Jadi PGSI, di tunjangan guru non-PNS NON-PNS sebesar Rp. 4,8 M, apakah ini cukup, gak cukup,” katanya.

Kembali dijelaskan, Data dari Kementerian Agama untuk tahun 2017, guru Non-PNS yang lolos sertifikat guru sejumlah 202.608 orang, dan lolos inpasing tahun 2017 sebanyak 82.000 orang.

Guru yang lulus inpasing 82 ribu, kekuatan anggaran RP.1,2 T. Ini tidak cukup karena pada tahun 2016 kita hanya berhasil mengalokasikan 800 M. Untuk tahun 2017 kebutuhan untuk menutupinya ada di tunjangan profesi guru non-pns yang hari ini Rp. 4,8 T. Mudah-mudahan untuk tahun 2017 nanti pasti ada yang terbayar memang ada yang terhutang. Kalau saya dapat datanya yang terhutang itu masih 2 T. Jadi pada tahun 2017 dialokasikan Rp. 4,8 T, yang terhutang dan masih proses Rp. 2,6 T,” paparnya.

Malik Haramain menambahkan Komisi VIII butuh dukungan terutama data-data, dan akan terus berjuang bisa menyelesaikan ini semua, sehingga kemudian guru Non-Pns baik yang sudah lulus sertifikasi maupun inpasing, dapat bekerja lebih baik lagi untuk menbuat siswa dan siswi lebih baik.

Demikianlah informasi tentang DPR Bentuk Panja Sertifikasi Dan Inpassing Untuk Sergur  Madrasah, semoga bermanfaat


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel