Kemenag Bahas Regulasi Sertifikasi Dan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Monday 22 May 2017
Edit
Kemenag Bahas Regulasi Sertifikasi Dan Tunjangan Profesi Guru
(TPG) – Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Direktorat Guru
dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama terus mematangkan regulasi yang
mengatur tentang tenaga pendidik dan kependidikan, utamanya yang terkait
sertifikasi melalui PLPG dan tunjangan profesi.
Plt. Direktur GTK Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan mengatakan,
selain mengakomodir para guru yang belum mengikuti program sertifikasi,
regulasi juga harus mengatur norma-norma yang dapat meningkatkan
profesionalisme guru.
"Kita berharap regulasi tentang guru dan tenaga kependidikan ini mampu
menjadikan mereka sebagai tenaga profesional," terangnya di Bogor, Jumat
(19/05).
"Setelah mengikuti program sertifikasi, guru diharapkan
menjadi profesional dan dapat mengembangkan 4 kompetensinya," sambungnya.
Regulasi lain yang dibahas adalah singkronisasi antara PMA Nomor
43 tahun 2014 dan KMA Nomor 73 tahun 2011, yang mengatur masalah pembayaran
tunjangan profesi guru.
Tampak hadir dalam penyusunan ini Kasubdit MA Dit. GTK Madrasah
Siti Sakdiyah, Kasubdit MI/MTs Dit. GTK Madrasah Kidup Supriyadi, Kasubdit MAK
Dit. GTK Madrasah Nanang Fatchurrohman, Kasubbag TU Dit. GTK Madrasah Sidik
Sisdiyanto, serta JFU di Dit. GTK Madrasah
Penyusunan regulasi ini tidak hanya melibatkan tim dari Direktorat
GTK Madrasah Ditjen Pendis saja, tetapi juga Biro Kepegawaian Kementerian
Agama, dan beberapa perwakilan dari Kanwil Kemenag.
Sumber : Kemenag.go.id
Demikianlah informasi tentang Kemenag Bahas Regulasi Sertifikasi Dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), semoga bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung di Infosekolah87 yang menyajikan berita terbaru seputar madrasah Indonesia.