Kemenag Bahas Regulasi Sertifikasi Dan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Kemenag Bahas Regulasi Sertifikasi Dan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Kemenag Bahas Regulasi Sertifikasi Dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) – Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama terus mematangkan regulasi yang mengatur tentang tenaga pendidik dan kependidikan, utamanya yang terkait sertifikasi melalui PLPG dan tunjangan profesi.

Plt. Direktur GTK Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan mengatakan, selain mengakomodir para guru yang belum mengikuti program sertifikasi, regulasi juga harus mengatur norma-norma yang dapat meningkatkan profesionalisme guru.



"Kita berharap regulasi tentang guru dan tenaga kependidikan ini mampu menjadikan mereka sebagai tenaga profesional," terangnya di Bogor, Jumat (19/05).


"Setelah mengikuti program sertifikasi, guru diharapkan menjadi profesional dan dapat mengembangkan 4 kompetensinya," sambungnya.

Regulasi lain yang dibahas adalah singkronisasi antara PMA Nomor 43 tahun 2014 dan KMA Nomor 73 tahun 2011, yang mengatur masalah pembayaran tunjangan profesi guru.


Tampak hadir dalam penyusunan ini Kasubdit MA Dit. GTK Madrasah Siti Sakdiyah, Kasubdit MI/MTs Dit. GTK Madrasah Kidup Supriyadi, Kasubdit MAK Dit. GTK Madrasah Nanang Fatchurrohman, Kasubbag TU Dit. GTK Madrasah Sidik Sisdiyanto, serta JFU di Dit. GTK Madrasah

Penyusunan regulasi ini tidak hanya melibatkan tim dari Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendis saja, tetapi juga Biro Kepegawaian Kementerian Agama, dan beberapa perwakilan dari Kanwil Kemenag.
Sumber : Kemenag.go.id

Demikianlah informasi tentang Kemenag Bahas Regulasi Sertifikasi Dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), semoga bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung di Infosekolah87 yang menyajikan berita terbaru seputar madrasah Indonesia.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel