Info Penting!!! Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Kemenag Tahun2017

Info Penting!!! Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Kemenag Tahun2017
Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Kemenag Tahun2017 – Sahabat infosekolah87 pejuangnya Madrasah Indonesia, ada berita yang sangat menggembirakan bagi guru madrasah khususnya yang belum sertifikasi karena  sudah terbit surat yang bertanggal 12 Juni 2017, Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kmeneterian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemneterian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Swasta seluruh Indonesia.

Adapun isi surat tersebut ada 5 poin yang sangat penting yang harus diperhatikan oleh guru madrasah. Adapun 5 poin tersebut adalah :
  1. Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara mandiri melalui SIMPATIKA paling lambat tanggal 3 Juli 2017.
  2. Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang difaksanakan oleh instansi manapun.
  3. Pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi http://sim patika. kemenaq. qo. id.
  4. Adapun persyaratan umum dari calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
    • Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
    • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik;
    • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se lndonesia;
    • Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studiyang memiliki izin penyelenggaraan;
    • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
    • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
  5. Ketentuan lebih lanjut akan Ciatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Untuk lebih lengkapnya informasi  mengenai surat edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, silakan unduh pada link berikut.

Download File :

Untuk mendaftar Sertifikasi guru madrasah tahun 2017, Klik Di sini

Demikianlah tulisan tentang Info Penting!!! Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Kemenag Tahun2017, semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel