Anggaran Tambahan Kemenag Dalam APBN-P 2017 Akan Digunakan Untuk Pembayaran TPG Terhutang

Anggaran Tambahan Kemenag Dalam APBN-P 2017 Akan Digunakan Untuk Pembayaran TPG Terhutang
Anggaran Tambahan Kemenag Dalam APBN-P 2017 Akan Digunakan Untuk Pembayaran TPG Terhutang – Sahabat infosekolah87 pejuangnya Madrasah Indonesia, kabar yang sangat menggembirakan dari kementerian Agama terkait dengan Terhutangnya TPG Guru Madrasah yang mencapai triliunan Rupiah karena Anggran Tambahan kemenag dalam APBN-P tahun 2017 ini akan digunakan umtuk membayar TPG yang terhutang, untuk lebih lengkapnya silahkan baca berita dari website resmi kemenag  - Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan tambahan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2017 sebesar Rp4,6 Triliun. Tambahan anggaran yang disetujui Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI membahas Perubahan Alokasi APBN-Perubahan TA 2017 sesuai hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (24/07) selanjutnya akan digunakan Kemenag untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang.  

Baca Juga : Kouta PLPG  Tahun 2017  hanya 7.500 

"Kita bersyukur, Tunjangan Profesi Guru (TPG) baik yang PNS maupun Non PNS sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017. Mudah-mudahan dengan disetujui pembayaran TPG dalan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, lalu kemudian di Banggar untuk kemudian menjadi pagu definitif tidak mengalami perubahan," ujar Menag usai Rapat Kerja.

Dikatakan Menag, publik harus mengetahui, bahwa lokasi dana Rp4, 6 Triliun diperuntukkan bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat, yaitu mereka yang telah memiliki Sertifikat Profesi dan mereka-mereka yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Hanya yang memiliki syarat itulah dan juga nama-namanya yang sudah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) yang berhak mendapatkan TPG tersebut. Dan mudah-mudahan realisasinya nanti tidak ada kendala berarti," ujar Menag.

Baca Juga : TPG Terhutang Akan Di Lunasi Tahun 2017

Menag menegaskan, TPG tersebut akan turun secepat disahkan di paripurna DPR, setelah itu menjadi Undang-Undang APBN-P Tahun 2017, dan selanjutnya Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti seluruh keputusan yang ada dalam UU APBN-P Tahun 2017 tersebut .

Komisi VIII dalam kesimpulan rapat mendorong Kementerian Agama agar mempercepat pencairan TPG tersebut karena kekurangan anggarannya telah dipenuhi tahun 2017, dan menghindari terjadinya kekurangan anggaran TPG pada  tahun 2018.

Demikianlah informasi tentang Anggaran Tambahan Kemenag Dalam APBN-P 2017 Akan Digunakan Untuk Pembayaran TPG Terhutang, semoga bermanfaat_infosekolah87



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel