Kemenag Permudah Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Agar Fokus Mengajar


Kemenag Permudah Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Agar Fokus Mengajar
Kemenag Permudah Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Agar Fokus Mengajar – Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, terobosan baru dari kemenag ini yaitu akan mempermudah guru yang akan menerima TPG pasti akan menjadi kabar gembira untuk guru madrasah khususnya guru yang sertifikasi, karena apa? Karena selama ini jika para guru akan menerima TPG pasti akan menyiapkan semua berkas yang sudah di tentukan oleh Kemenag dan untuk mengurusi berkas tersebut guru menjadi tidak focus dan mengejar berkas yang sudah di deadline untuk mengumpulkannya.
Admin infosekolah87 yang kebetulan juga guru Madrasah berharap rencana kemenag yang akan mempermudah dalam pencairan TPG ini terlaksana dan didukung oleh semua pihak, selanjutnya untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan di baca beritanya yang kami kutib dari website kemenag beritanya adalah Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyederhanakan proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Hal ini dimaksudkan agar memudahkan sehingga guru tidak disibukkan oleh pendataan dan pemberkasan, serta bisa lebih fokus mengajar.
Hal ini disampaikan Direktur GTK Madrasah, Suyitno pada pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah di Jakarta. Menurut Suyitno, Direktorat GTK Madrasah ingin membantu penyederhanaan tugas para guru agar mereka tidak terbebani dengan proses administrasi panjang yang terkait dengan dirinya sendiri.
“Selama ini, setiap kali pengajuan pencairan tunjangan profesi guru, harus selalu disertai berkas. Ke depan, data pengajuan pencairan itu cukup dilakukan satu kali saja di awal, selebihnya data pencairan cukup mengacu kepada data yang sudah ada," tegasnya, Jumat (02/03).
Untuk mendukung penyederhanaan itu, berkas yang pertama kali diajukan akan diberikan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT). “Guru yang sudah mendapatkan SKAKPT, pada pencairan selanjutnya tinggal melampirkan surat itu saja,” terangnya.
Proses ini akan dilengkapi dengan sistem berbasis online yang nanti akan ada di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
“Dengan SKAKPT ini, maka proses pencairan berikutnya cukup dengan mengecek ulang status beban kerja (SKMT dan SKBK), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan sebelumnya,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.
Manfaat dengan adanya sistem ini, progres pembayaran bisa dengan mudah dimonitor oleh Kemenag pusat serta persyaratan administrasi secara manual oleh para guru bisa dihapuskan. 
Rapat Pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini diikuti para pejebat eselon III dan IV Direktorat GTK Madrasah beserta jajarannya, serta perwakilan dari Biro Hukum Kemenag, Itjen, Biro Kepegawaian, Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag, Pengawas Madrasah, Widiaiswara, Pusdiklat Kemenag, dan Kepala Madrasah.
 Demikianlah tulisan tentang Kemenag Permudah Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Agar Fokus Mengajar, Semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel