Juknis Tunjangan Kinerja (TUKIN) Guru PNS Pada Madrasah
Friday 15 February 2019
Edit
Juknis Tunjangan Kinerja (TUKIN)
Guru PNS Pada Madrasah – Sahabat infosekolah87
pejuangnya madrasah Indonesia Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun
2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Pasal 8
Ayat (1) diatur bahwa; "Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya".
Ketentuan tersebut lebih lanjut
diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentenag Pemberian,
Penambahan, an Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.
Berkenaan dengan ketentuan
tersebut diatas, agar pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil
pada maddrasah dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel, maka pembayaran
Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai mekanisme yang tercantum dalam Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjanagan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada
Madrasah.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh
Juknis Tunjangan Kinerja Tukin Guru PNS madrasah melalui tautan dibawah ini:
Demikianlah tulisan tentang
Juknis Tunjangan Kinerja Guru PNS pada madrasah, semoga bermanfaat