Juknis Dan Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Program 5000 Doktor Dalam Negeri
Thursday 9 May 2019
Edit
Juknis Dan Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Program 5000 Doktor Dalam
Negeri – infosekolah87.com tulisan ini adalah kutipan dari latar belakang
masalah yang ditulis di Juknis atau pedoman Beasiswa program 500 Doktor Dalam
negeri yang diadakan oleh pihak Kemenag yang mana pendaftaran ini dimulaia pada
tanggal 1-31 Mei 2019, Kualitas dan profesionalisme dosen
dan tenaga kependidikan
memiliki kontribusi besar bagi keterjaminan proses yang bermutu
di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Melalui kinerja
mereka layanan akademik
dan administratif pendidikan
dapat dilakukan secara optimal.
Iklim birokrasi akademik yang kondusif tentu akan berimplikasi langsung bagi tumbuhnya kreativitas dan
produktivitas civitas akademika PTKI.
Birokrasi akademik
di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam
dapat terwujud apabila
tenaga kependidikan memiliki
profesionalisme yang tinggi.
Begitu juga aktivitas akademik akan dapat dilakukan secara lebih
produktif ketika kapabilitas dosen didukung dengan kualifikasi akademik yang memadai.
Adanya jaminan
mutu bagi dosen
dan tenaga kependidikan
tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim
akademik yang kondusif
yang pada gilirannya
mampu melahirkan lulusan yang
berprestasi tinggi dan memiliki daya saing di dunia kerja. Namun persoalan yang banyak
dihadapi PTKI untuk
meningkatkan kapabilitas dan
profesionalisme dosen dan tenaga
kependidikan adalah keterbatasan
dana. Tidak jarang
program-program terstruktur untuk peningkatan mutu dosen dan tenaga
kependidikan terabaikan. Padahal keberadaan
mereka menjadi ujung
tombak bagi keberhasilan
PTKI dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
Upaya penjaminan mutu (quality
assurance) pada level proses maupun hasil pendidikan di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam tentu saja menjadi wilayah kerja Direktorat
Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama RI. Oleh karena itu, selain dalam rangka capacity building, upaya yang selama
ini dilakukan adalah peningkatan mutu sumberdaya manusia di lingkungan PTKI. Untuk
itulah, dalam rangka peningkatan mutu dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islamdan PNS pada Direktorat Pendidikan Tinggi
Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan
Tinggi Islam memberikan kesempatan kepada para dosen dan tenaga kependidikan
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam untuk memperoleh beasiswa studi lanjut ke
jenjang S-3 pada perguruan tinggi dalam negeri yang ditetapkan.
Dalam pelaksanaan program ini
ditetapkan sejumlah perguruan tinggi yang bertanggung jawab untuk
menyelenggarakan program beasiswa
sesuai dengan kebutuhan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Untuk
maksud memiliki kerangka
pandang yang sama,
memudahkan koordinasi, dan memperjelas garis
akuntabilitas, Direktorat Pendidikan
Tinggi Islam menyusun
dan mempublikasikan petunjuk teknis penyelenggaraan beasiswa studi ini.
Petunjuk teknis ini dipublikasikan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak
masyarakat untuk memperoleh informasi
pendidikan dan dapat
mengakses beasiswa yang
disediakan Pemerintah, serta menjadi
pedoman teknis, baik
bagi pengelola maupun
penyelenggara program beasiswa ini.
Untuk lebih jelasnya tentang Juknis
Beasiswa Program 5000 Doktor Dalam Negeri, silahakn unduh Juknis Beasiswa Program
5000 Doktor Dalam Negeri melalui tautan di bawah ini:
Demikianlah tulisan singkat ini
tentang Juknis Beasiswa Program 5000 Doktor Dalam Negeri, semmoga bermanfaat