Terbaru SK POS UAMBN 2019/2020
Monday 21 October 2019
Edit
Terbaru SK POS UAMBN 2019/2020 – infosekolah87.com, sahabat
infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Untuk pemetaan mutu pendidikan dan
mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs)
dan Madrasah Aliyah (MA), perlu diadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional (UAMBN). Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia.
Dalam rangka standardisasi penyelenggaraan UAMBN, maka disusun suatu
prosedur operasional standar penyelenggaraan UAMBN sebagai panduan madrasah dan
pemangku kepentingan lainnya.
Tujuan dan Fungsi UAMBN
1. UAMBN bertujuan untuk pemetaan mutu
pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada jenjang
Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) secara nasional.
2. UAMBN berfungsi sebagai:
a. Bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu
madrasah,
b. Umpan balik dalam perbaikan program
pembelajaran;
c. Alat pengendali mutu pendidikan;
d. Tidak sebagai penentu kelulusan.
Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah Madrasah
Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
2. Jenjang pendidikan adalah tahapan
pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,
tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang
selanjutnya disebut UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar
kompetensi lulusan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam jenjang MTs dan MA
secara nasional.
4. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UAMBN-BK adalah ujian yang
menggunakankomputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
5. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP adalah ujian yang menggunakan
naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil.
6. Tim Teknis UAMBN-BK adalah petugas di
provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam
melakukan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBN-BK.
7. Helpdesk adalah petugas yang diberi
wewenang memberi layanan bantuan pada aspek teknis pengelolaan UAMBN-BK pada
tingkat pusat dan provinsi.
8. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan
untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
9. Teknisi adalah petugas yang memiliki
kemampuan IT di madrasah yang melaksanakan UAMBN-BK
10.
Pengawas Ujian adalah guru yang diberi
kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP
di ruang ujian.
11.
UAMBN
Susulan adalah UAMBN yang diselenggarakan untuk peserta didik yang berhalangan
mengikuti UAMBN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh madrasah
penyelenggara UAMBN dan disertai bukti yang sah.
12.
Kisi-kisi soal UAMBN adalah acuan dalam
pengembangan dan pembuatan soal UAMBN yang disusun berdasarkan Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
13.
Bahan UAMBN-KP adalah naskah soal, lembar
jawaban UAMBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta
integritas pengawas.
14.
Lembar Jawaban UAMBN-KP yang selanjutnya
disebut LJUAMBN-KP adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik
untuk menjawab soal UAMBN-KP.
15.
Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN adalah surat keterangan
yang berisi Nilai UAMBN.
16.
Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya
disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UAMBN yang
ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
17. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
18. Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
21. Direktur adalah Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah.
22. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi.
23. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
PESERTA UAMBNPanitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan
a. Panitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan
ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,terdiri
atas unsur satuan pendidikan penyelenggara UAMBN dan satuan pendidikan yang
bergabung.
b. Panitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan
memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) Merencanakan dan menyusun panduan pelaksanaan UAMBN
di madrasah;
2) Mengirimkan data calon peserta UAMBN ke Panitia UAMBN
Tingkat Kabupaten/Kota;
3) Mengirimkan (input) calon peserta UAMBN ke aplikasi PDUM;
4) Melaksanakan sosialisasi POS UAMBN;
5) Melaksanakan UAMBN sesuai dengan POS UAMBN;
6) Apabila menyelenggarakan UAMBN-KP, maka:
a) Mengambil naskah soal UAMBN-KP dari tempat
penyimpanan di Kabupaten/Kota;
b) Menjaga keamanan dan kerahasiaan naskah soal UAMBN-KP
c) Memastikan LJUAMBN dimasukkan ke dalam amplop dengan lengkap,
dilem dan dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang;
d) Mengesahkan berita acara pelaksanaan UAMBN di satuan pendidikan;
e) Menandatangani amplop LJUAMBN yang sudah dilem dan dibubuhi
stempel satuan pendidikan;
f) Menyerahkan LJUAMBN dari satuan pendidikan ke Panitia UAMBN
tingkat Kabupaten/Kota
7) Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS
UAMBN;
8) Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UAMBN;
9) Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian kepada pengawas
ruang;
10) Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUAMBN kepada
peserta UAMBN;
Satuan Pendidikan Pelaksana
dan Penyelenggara UAMBN
1. Madrasah yang dapat melaksanakan UAMBN adalah madrasah yang
telah memiliki izin operasional;
2. Madrasah penyelenggara UAMBN adalah madrasah yang telah terakreditasi,
dengan ketentuan;
a) Memiliki peserta UAMBN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan
lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b) Memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi penyelenggara
UAMBN dengan pertimbangan kelayakan dari Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
Untuk lebih jelasnya silahkan download PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2019/2020 melalui
tautan di bawah ini
Demikianlah tulisan tentang Terbaru SK POS UAMBN 2019/2020, semoga
bermanfaat