Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian di Selenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional


Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian diSelenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional – Infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, akhirnya pemerintah sudah mengeluarkan peraturan tentang penyelenggaraan Ujian sekolah ataupun ujian nasional lewat Permendikbud nomor 43 Tahun 2019.

Adapun isinya yang sedikit kami tulis adalah Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diuku berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Adapun Kelulusan Peserta Didik adalah sebagai berikut
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan unduh file Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian di Selenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasiona nya di SINI

Demikianlah tulisan tentang Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian di Selenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel