JUKNIS BOS REGULER 2020 (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020)
Wednesday 12 February 2020
Edit
JUKNIS BOS REGULER 2020 (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020) - infosekolah87.com, bapak ibu yang belum baca tentang juknis bos reguler 2020 khususnya kepala sekolah dan bendahara bisa download di artikrl ini , Dalam rangka
penggunaan dana BOS tahun 2020, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Berikut
merupakan isi dari Juknis BOS Tahun 2020.
Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2020
- Dana BOS Reguler diberikan kepada Sekolah.
- Sekolah sebagaimana dimaksud pada harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(a) mengisi dan melakukan pemutakhiran
Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang
ditetapkan setiap tahun;
(b) memiliki nomor pokok sekolah nasional
yang terdata pada Dapodik;
(c) memiliki izin operasional yang
berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada
Dapodik;
(d) memiliki jumlah Peserta Didik paling
sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
(e) bukan satuan pendidikan kerja sama.
3. Persyaratan
jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3
(tiga) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:
(a)Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB;
(b) Sekolah yang berada pada wilayah
tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
(c) Sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk
yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain
4. Sekolah
sebagaimana dimaksud harus diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan
pendidikan di daerah dan disetujui oleh Kementerian.
Penetapan Sekolah Penerima dana BOS Tahun 2020
1.
Sekolah
penerima dana BOS Reguler yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ditetapkan oleh Menteri.
2.
Penetapan
Sekolah penerima dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud berdasarkan data pada
Dapodik per tanggal 31 Agustus.
3.
Data
pada Dapodik per tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud merupakan batas akhir
pengambilan data oleh Kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran
dana BOS Reguler pada: (a) penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun
berjalan; dan (b) penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun
berikutnya.
Alokasi Dana BOS Tahun 2020
Besaran
alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung
berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Satuan
biaya sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
1. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu
rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
2. Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu
rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
3. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus
ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
4. Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus
ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
5. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1
(satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap (satu) tahun.
Jumlah
Peserta Didik sebagaimana dimaksud berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang
memiliki NISN pada Dapodik.
Penghitungan
alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan
SLB yang memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta
Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan
biaya.
Penghitungan
alokasi dana BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada
jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN dan perhitungannya disatukan dengan
Sekolah induk.
Selengkapnya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler bisa diunduh melalui link
berikut : Unduh