JUKNIS BOS REGULER 2020 (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020)


JUKNIS BOS REGULER 2020 (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020) - infosekolah87.com, bapak ibu yang belum baca tentang juknis bos reguler 2020 khususnya kepala sekolah dan bendahara bisa download di artikrl ini , Dalam rangka penggunaan dana BOS tahun 2020, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Berikut merupakan isi dari Juknis BOS Tahun 2020.

Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2020
  1. Dana BOS Reguler diberikan kepada Sekolah.
  2.  Sekolah sebagaimana dimaksud pada harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
(b) memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
(c) memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
(d) memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
(e) bukan satuan pendidikan kerja sama.
3.  Persyaratan jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:
(a)Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
(b) Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(c) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain
4.     Sekolah sebagaimana dimaksud harus diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di daerah dan disetujui oleh Kementerian.

Penetapan Sekolah Penerima dana BOS Tahun 2020

1.         Sekolah penerima dana BOS Reguler yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.
2.         Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
3.         Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada: (a) penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan; dan (b) penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.

Alokasi Dana BOS Tahun 2020

Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Satuan biaya sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
1.    Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
2.    Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
3.    Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
4.    Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
5.    Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap (satu) tahun.
Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Dapodik.
Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya.
Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk.
Selengkapnya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler bisa diunduh melalui link berikut : Unduh

Demikianlah tulisan tentang JUKNIS BOS REGULER 2020 (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020), semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel