Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun anggaran 2020


Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun anggaran 2020 – infosekolah87.com -  Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020


1.    Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a.      komponen kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk:
1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2. layanan pendidikan daring berbayar;
                b. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk:
1. pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.
2.    Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
b. komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk:
1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah
2. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau
3. pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.
3.    Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
4.      Ketentuan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020  sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh pemerintah pusat

Silahkan download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun anggaran 2020 Di SINI

Demikianlah tulisan tentang Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun anggaran 2020, semoga bermanfaat.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel