6 Pihak yang Berhak Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Tahap II

6 Pihak yang Berhak Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Tahap II – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Dalam rangka pemenuhan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan Islam selama Pandemi Covid-19, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyalurkan bantuan kuota data internet tahap II, kepada:

6 Pihak yang Berhak Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Tahap II


1.  Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);

2.  Mahasiswa PTKI;

3.  Guru pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA); Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;

4.  Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; dan

5.  Dosen PAI/FAI pada Perguruan Tinggi Umum.

 

Sehubungan hal tersebut, maka diharapkan Saudara dapat menyampaikan kepada jajaran di bawahnya agar dapat memperbarui/penyesuaian nomor gawai/handphone yang tersebut di atas melalui aplikasi EMIS/SIMPATIKA/SIAGA.

 

Silahkan download surat Edaranya melalui tautan dibawah ini:

 

Surat Edaran PendataanNomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II

 

Kendala-kendala terkait dengan bantuan Kuota Internet adalah


Pertama, masih banyak siswa yang belum mendapatkan manfaat dari program ini disebabkan keberadaan mereka pada area blank spot atau tidak terjangkau signal provider internet.

 

Kendala Kedua, masih ada madrasah yang berada pada wilayah yang tidak mendapatkan aliran listrik.

 

Ketiga, tidak sedikit siswa madrasah belum memiliki dukungan perangkat pembelajaran yang memadai seperti handphone atau laptop


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel