Pengajuan Bantuan Pesantren Dibuka Hingga 4 Oktober 2021

 Pengajuan Bantuan Pesantren Dibuka Hingga 4 Oktober 2021 - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka pengajuan bantuan untuk pesantren. Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa pengajuan proposal bantuan dibuka hingga 4 Oktober 2021.


“Kami informasikan bahwa Kemenag saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren. Pengajuan proposal dibuka hingga 4 Oktober 2021,” ujar Waryono di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Menurutnya, ada dua jenis bantuan yang akan diberikan pada tahun 2021. Pertama, bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren. Kedua, bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren. “Pesantren yang berminat, diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal bantuannya,” kata Waryono.

Pengajuan bantuan, lanjut Waryono, disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui: 1) Pemberi bantuan; 2) Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantun; dan/atau 3) Aplikasi bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan

“Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/,” jelas Waryono.

“Batas akhir pengajuan bantuan pada 4 Oktober 2021,” ulang Waryono.

Mantan Wakil Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengingatkan pesantren agar berhati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. Dia menegaskan bahwa pelaksanaan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

“Jangan percaya informasi hoaks dan modus penipuan lainnya. Informasi resmi tentang program bantuan ini bisa diikuti melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” tandasnya.

Persyaratan penerima Bantuan sebagai berikut:

 
1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP.


2. LPQ/MDT terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan
PSLPQ/PSMDT.


3. Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat Keputusan
Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.

 
4. AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan
yang sah dan masih berlaku.

 
5. Pesantren, LPQ/MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP memperoleh
rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian
Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan
sebagai lembaga penerima bantuan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel