Cegah TPG Terhutang, Kemenag Review Regulasi Penyaluran Tunjangan


Cegah TPG Terhutang, Kemenag Review Regulasi Penyaluran Tunjangan – infosekola87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia,  Kementerian Agama melakukan upaya cegah dini terulangnya pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) madrasah yang terhutang. Salah satu upayanya adalah melakukan review dan harmonisasi regulasi penyaluran tunjangan.

 

Cegah TPG Terhutang, Kemenag Review Regulasi Penyaluran Tunjangan

Hal ini dibahas bersama dalam giat Peningkatan Tata Kelola Regulasi Penyaluran Tunjangan Guru Madrasah. Agenda ini berlangsung tiga hari, 26 -28 Mei 2022, di Batu, Jawa Timur.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menyampaikan, kegiatan ini bertujuan mengevaluasi dan mengharmonisasikan kebijakan penyaluran tunjangan bagi guru madrasah. Selain antisipasi terjadinya kembali TPG terhutang, harmonisasi dibutuhkan seiring dengan diterapkannya kurikulum merdeka dan beberapa regulasi terbaru yang terkait.

Menurut Zain, guru merupakan tonggak peradaban bangsa yang harus diperhatikan kesejahteraannya. Oleh karena itu segala tunjangan yang melekat pada guru harus dibayarkan sesuai tepat waktu.

"Saya tidak ingin di waktu-waktu yang akan datang masih ada lagi kasus TPG terhutang atau selisih Tukin terhutang, kita harus saling bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," tegas Zain di Batu, Kamis (26/5/2022).

Pesan senada disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani. Dia meminta Direktorat GTK Madrasah dan satuan kerja di daerah untuk terus memberikan pelayanan prima demi kesejahteraan guru.

"Kita harus memberikan pelayanan yang prima demi kesejahteraan guru. Integritas dan tanggung jawab kita merupakan kunci dalam pelayanan prima. Oleh karena itu data dan regulasi penyaluran tunjangan harus disajikan secara akurat dan kuat,"  ungkap Dhani, panggilan akrabnya.

Dhani juga mengingatkan agar tunjangan profesi yang diberikan selaras dengan peningkatan kompetensi guru. Hal ini merupakan konsekuensi dari peningkatan kesejahteraan yang diperolehnya.

"Ketika guru sudah meningkat kesejahteraannya, maka sudah menjadi keniscayaan, guru tersebut harus bertanggungjawab untuk meningkatkan skill dan kapasitasnya. Jangan sampai ada guru yang mendapatkan telah mendapat tunjangan profesi akan tetapi tidak mau meningkatkan skill dan kapasitasnya," tegas Dhani.

Subkoordinator Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi menambahkan bahwa guru harus senantiasa beradaptasi dengan tuntutan zaman. Di zaman yang serba digital, guru dituntut akrab dengan literasi digital untuk mendukung tercipta model pembelajaran dengan pendekatan Problem Based Learning dan Project Based Learning.

"Tentu guru-guru saat ini harus senantiasa memegang teguh apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya secara utuh dalam mengantarkan peserta didik terus berprestasi dan menjadi generasi berakhlak mulia. Beradaptasi dengan perubahan dunia, menghindari terjadinya learning loss akan menjadi tantangan utama supaya tidak menjadi lost generations,” pungkas Fahmi.

Kegiatan ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari Subkoordinator Guru pada 34 Kanwil Kementerian Agama seluruh Indonesia, beberapa perwakilan Kepala Madrasah, Pengawas, Peneliti, Widyaiswara dan Unit Kepegawaian di Ditjen Pendidikan Islam. (MF)

 Demikianlah artikel tentang Cegah TPG Terhutang, Kemenag Review Regulasi Penyaluran Tunjangan, yang kami kutip dari website Kemenag.go.id.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel