TERBARU DOWNLOAD Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA Madrasah Tahun 2022

 Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA Madrasah Tahun 2022 

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA Madrasah Tahun 2022

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022.

 

Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

 

Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.

 

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif

Tidak jauh beda dengan syarat Penerima Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2021, Penerima tunjangan guru pada tahun 2022 juga mengacu pada persyaratan tahun 2021 diantara nya : Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); , Belum lulus sertifikasi;,Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

 

Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:

 

1.     Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

2.     Belum lulus Sertifikasi;

3.     Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4.     Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5.      Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);

6.     Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;

7.     Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8.     Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9.     Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.

10.  Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11.  Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12.  Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

13.    Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

 

Selengkapnya untuk download Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA Madrasah Tahun 2022 pada tautan di bawah ini :

DOWNLOAD Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA Madrasah Tahun 2022 

Demikianlah tulisan tentang DOWNLOAD Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA Madrasah Tahun 2022 , semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel