200 Juta/Lembaga Juknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022

 

200 Juta/Lembaga Juknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022 - infosekolah87.com, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru, disebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

 

200 Juta/Lembaga Juknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri  Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

 

Terkait dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Kedua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah untuk menjamin layanan pendidikan yang berkualitas. Di pihak lain, lembaga sosial pendidikan Islam yang berbasis kemasyarakatan serta organisasi profesi pendidikan Islam telah memberikan peran strategis dalam memajukan mutu pendidikan terutama di madrasah.

 

Oleh karenanya, Kementerian Agama memandang perlu bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, Yayasan Pendidikan Islam dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang secara terus-menerus bergerak dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sebagai upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah untuk menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.

 

Mengingat pentingnya pelaksanaan kegiatan untuk meingkatkan mutu pendidikan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam perlu memberikan Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Org Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya, agar Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022.

 

 Bentuk dan Rincian Bantuan

Bantuan ini berbentuk uang sebesar:

1.    Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Kategori I (pelaksanaan kegiatan berskala nasional)sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

2.    Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Kategori II (pelaksanaan kegiatan berskala regional) sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

3.    Bantuan Kemitraan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Kategori III (pelaksanaan kegiatan berskala lokal) sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional, dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah berupa pertemuan/ workshop/pelatihan baik skala nasional/regional/lokal.

Untuk lebih jelasnya tentang 200 Juta/Lembaga Juknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022 silahkan download pada tautan di bawah ini:

Lembaga Juknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022


Demikianlah tulisan tentang 200 Juta/Lembaga Juknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022, semoga bermanfaat


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel