Kriteria Madrasah Yang akan di Blokir Permanen Oleh Direktorat KSKK Madrasah

 

Kriteria Madrasag Yang akan di Blokir Permanen Oleh Direktorat KSKK Madrasah  -  infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Menindaklanjuti surat dari Bank Mandiri nomor HBK.GVP/GP3/GVPM3.668/2022 pada tanggal 1 November 2022 perihal Laporan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tahap 1 dan 2, berikut disampaikan daftar madrasah yang belum melakukan transaksi sebagaimana terlampir. Selanjutnya kami informasikan dan diminta bantuan Saudara untuk:


 

1.     Menugaskan Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan mendapatkan keterangan terkait alasan madrasah sebagaimana terlampir tidak melakukan aktivasi/pencairan sampai dengan tanggal 1 November 2022;

 

2.    Proses verifikasi dan pengumpulan keterangan dilakukan dalam 7 hari kerja terhitung mulai dari Rabu, 9 November 2022 sampai dengan Kamis, 17 November 2022;

 

3.    Menugaskan Tim BOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk memantau proses di atas dan memastikan informasi yang dilaporkan oleh Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lengkap dan benar;

 

4.    Proses verifikasi dan laporan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota dilakukan melalui fitur pada portal BOS: bos.kemenag.go.id dan diatur dengan mekanisme sebagai berikut :

 

a.    Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan login pada portal BOS menggunakan user dan Password masing-masing;

 

b.    Masuk ke fitur Kendala Pencairan dan melakukan konfirmasi untuk masing-masing madrasah yang belum melakukan proses pencairan;

 

c.     Mengunggah surat keterangan setelah selesai melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (surat keterangan tersedia di portal BOS)

 

5.    Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan blokir permanen bagi madrasah:

a.         Berstatus tidak aktif/tutup/tidak melakukan kegiatan belajar mengajar secara permanen

b.         Beralih status menjadi satuan Pendidikan di luar lingkup Direktorat KSKK Madrasah;

c.          Tidak bersedia menerima BOS; dan

d.         Sampai batas akhir waktu pelaporan Kamis, 17 November 2022 tidak dilaporkan statusnya oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota.

 

Untuk lebih jelasnya silahkan download surat edaran di atas sebagai bahan arsip di madrasah bapak ibu download pada tautan dibawah ini:

 

Surat Edaran Daftar Madrasah Belum Melakukan Transaksi

 

Demikianlah tulisan singkat tentang Kriteria Madrasag Yang akan di Blokir Permanen Oleh Direktorat KSKK Madrasah, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel