-->
Kriteria Madrasah Yang akan di Blokir Permanen Oleh Direktorat KSKK Madrasah

Kriteria Madrasah Yang akan di Blokir Permanen Oleh Direktorat KSKK Madrasah

 

Kriteria Madrasag Yang akan di Blokir Permanen Oleh Direktorat KSKK Madrasah  -  infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Menindaklanjuti surat dari Bank Mandiri nomor HBK.GVP/GP3/GVPM3.668/2022 pada tanggal 1 November 2022 perihal Laporan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tahap 1 dan 2, berikut disampaikan daftar madrasah yang belum melakukan transaksi sebagaimana terlampir. Selanjutnya kami informasikan dan diminta bantuan Saudara untuk:


 

1.     Menugaskan Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan mendapatkan keterangan terkait alasan madrasah sebagaimana terlampir tidak melakukan aktivasi/pencairan sampai dengan tanggal 1 November 2022;

 

2.    Proses verifikasi dan pengumpulan keterangan dilakukan dalam 7 hari kerja terhitung mulai dari Rabu, 9 November 2022 sampai dengan Kamis, 17 November 2022;

 

3.    Menugaskan Tim BOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk memantau proses di atas dan memastikan informasi yang dilaporkan oleh Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lengkap dan benar;

 

4.    Proses verifikasi dan laporan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota dilakukan melalui fitur pada portal BOS: bos.kemenag.go.id dan diatur dengan mekanisme sebagai berikut :

 

a.    Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan login pada portal BOS menggunakan user dan Password masing-masing;

 

b.    Masuk ke fitur Kendala Pencairan dan melakukan konfirmasi untuk masing-masing madrasah yang belum melakukan proses pencairan;

 

c.     Mengunggah surat keterangan setelah selesai melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (surat keterangan tersedia di portal BOS)

 

5.    Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan blokir permanen bagi madrasah:

a.         Berstatus tidak aktif/tutup/tidak melakukan kegiatan belajar mengajar secara permanen

b.         Beralih status menjadi satuan Pendidikan di luar lingkup Direktorat KSKK Madrasah;

c.          Tidak bersedia menerima BOS; dan

d.         Sampai batas akhir waktu pelaporan Kamis, 17 November 2022 tidak dilaporkan statusnya oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota.

 

Untuk lebih jelasnya silahkan download surat edaran di atas sebagai bahan arsip di madrasah bapak ibu download pada tautan dibawah ini:

 

Surat Edaran Daftar Madrasah Belum Melakukan Transaksi

 

Demikianlah tulisan singkat tentang Kriteria Madrasag Yang akan di Blokir Permanen Oleh Direktorat KSKK Madrasah, semoga bermanfaat.

Baca juga: