Terbaru Struktur Kurikulum Merdekan Jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah) KMA 347 Tahun 2022

Terbaru Struktur Kurikulum Merdekan Jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah) KMA 347 Tahun 2022 - Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, saat ini madrasah akan melaksanakan kurikulum Merdeka, yang mana sebelumnya pendidikan di Indonesia menggunakan Kurikulum 13, dan saat ini semua madrasah diharapkan menerapkan Kurikulum Merdeka.

Terbaru Struktur Kurikulum Merdekan Jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah) KMA 347 Tahun 2022

 

Untuk itu kali ini admin akan membagikan kepada teman teman tentang Struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang MI sehingga bisa menjadi acuan atau referensi sahabat semua

Struktur kurikulum merdeka MI (Madrasah Ibtidaiyah) sebagaimana dalam KMA 347 Tahun 2022 terbagi menjadi 2, yakni pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila.

Namun dalam penerapan di madrasah, pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan di selenggarakan lintas mata pelajaran pada Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Secara umum Struktur Kurikulum Merdeka MI di bagi menjadi 3 tahap/fase:

  • Tahap A untuk kelas 1 dan kelas 2;
  • Tahap B untuk kelas 3 dan kelas 4; dan
  • Tahap C untuk kelas 5 dan kelas 6.


Satuan Pendidikan Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan.

Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang di programkan.


Pembelajaran kurikulum merdeka pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mapel dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila dapat di wujudkan.

Tabel Struktur Kurikulum Merdeka MI (Madrasah Ibtidaiyah)

No Mata Pelajaran Alokasi Waktu Per Tahun
1 2 (3 - 5 ) 6
1 Pendidikan Agama Islam*;




a. Al Quran Hadis 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)

b. Akidah Akhlak 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)

c. Fikih 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)

d. SKI

72 (2) 64 (2)
2 Bahasa Arab 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
3 Pendidikan Pancasila 144 (4) 144 (4) 144 (4) 128 (4)
4 Bahasa Indonesia 216 (6) 252 (7) 216 (6) 192 (6)
5 Matematika 144 (4) 180 (5) 180 (5) 160 (5)
6 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

180 (5) 160 (5)
7 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 (3) 108 (3) 108 (3) 96 (3)
8 Seni dan Budaya**:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari

Prakarya (Budidaya,
Pengolahan,
Kerajinan, dan
Rekayasa)
108 (3)




108 (3)




108 (3)




96 (3)




9 Bahasa Inggris 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
10 Muatan Lokal **** 72 (2) *** 72 (2) *** 72 (2) *** 64 (2) ***
Total***** 1152 (32) 1224 (34) 1440 (40) 1280 (40)

Keterangan:

  1. Jumlah Jam Tatap Muka (JTM/waktu) dalam tabel diatas disampaikan dalam satu tahun, madrasah dapat merencanakan sendiri menjadi tiap minggu, bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran.
  2. Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas 1 s.d 5
  3. Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas 6
  4. Angka dalam kurung (2),(3),(5) merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan.
  5. * Diikuti oleh seluruh siswa madrasah.
  6. ** Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya. Siswa memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya di madrasah..
  7. **** Madrasah dapat mengembangkan Mulok sesuai dengan kekhasan madrasah dan kebutuhan daerah.
  8. ***** Total Jam Pelajaran tidak termasuk mata pelajaran mulok atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh madrasah.
  9. Madrasah dapat melakukan penambahan atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu.
  10. Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa, seperti misalnya pembelajaran konvensional, berbasis proyek untuk satu mapel atau kolaborasi beberapa mapel dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lainnya.

Pelajaran Bahasa Inggris merupakan pelajaran pilihan yang dapat di selenggarakan berdasarkan kesiapan madrasah. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat.

Sedangkan penyelenggara pendidikan inklusif di Madrasah Ibtidaiyah (MI) menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen.

Demikianlah informasi tentang Struktur Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sesuai KMA 347 Tahun 2022

 

Kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran dalam kondisi pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satunya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran, selama pandemi Covid-19 Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial Kurikulum Merdeka menjadi angin segar bagi satuan pendidikan dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran selama pandemi Covid-19 Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2023/2024 secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila. Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada Madrasah Ibtidaiyah (MI). Secara umum Struktur kurikulum Pembelajaran Intrakurikuler MI dibagi menjadi 3 (tiga) fase Fase A untuk kelas I dan kelas II; Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan Fase C untuk kelas V dan kelas VI. Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila. MATA PELAJARAN ALOKASI WAKTU PER TAHUN I II III-V VI Pendidikan Agama Islam*; a. Al-Qur’an Hadis 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2) b. Akidah Akhlak 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2) c. Fikih 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2) d. Sejarah Kebudayaan Islam 72 (2) 64 (2) Bahasa Arab 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 144 (4) 144 (4) 144 (4) 128 (4) Bahasa Indonesia 216 (6) 252 (7) 216 (6) 192 (6) Matematika 144 (4) 180 (5) 180 (5) 160 (5) Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 (5) 160 (5) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 (3) 108 (3) 108 (3) 96 (3) Seni dan Budaya **; 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari Prakarya (Budidaya, Pengolahan, Kerajinan, dan Rekayasa) 108 (3) 108 (3) 108 (3) 96 (3) Bahasa Inggris 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2) Muatan Lokal **** 72 (2) *** 72 (2) *** 72 (2) *** 64 (2) *** Total ***** 1152 (32) 1224 (34) 1440 (40) 1280 (40) Keterangan Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu, dua mingguan, tiga mingguan, bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalah efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas I – V Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas VI Angka dalam kurung, contoh (2),(3),(5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam meperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah. ** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya di madrasah. **** Madrasah dapat mengembangkan muatan lokal sesuai dengan kekhasan madrasah dan kebutuhan daerah. ***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik. Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite madrasah, relawan, dan/atau bimbingan orang tua. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MI menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen. Sumber : KMA No. 347 Tahun 2022 Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah

Sumber: https://www.hanapibani.com/2022/07/struktur-kurikulum-merdeka-jenjang-mi.html#gsc.tab=0
Konten adalah milik dan hak cipta hanapibani.com
Kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran dalam kondisi pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satunya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran, selama pandemi Covid-19 Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial Kurikulum Merdeka menjadi angin segar bagi satuan pendidikan dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran selama pandemi Covid-19 Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2023/2024 secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila. Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada Madrasah Ibtidaiyah (MI). Secara umum Struktur kurikulum Pembelajaran Intrakurikuler MI dibagi menjadi 3 (tiga) fase Fase A untuk kelas I dan kelas II; Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan Fase C untuk kelas V dan kelas VI. Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila. MATA PELAJARAN ALOKASI WAKTU PER TAHUN I II III-V VI Pendidikan Agama Islam*; a. Al-Qur’an Hadis 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2) b. Akidah Akhlak 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2) c. Fikih 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2) d. Sejarah Kebudayaan Islam 72 (2) 64 (2) Bahasa Arab 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 144 (4) 144 (4) 144 (4) 128 (4) Bahasa Indonesia 216 (6) 252 (7) 216 (6) 192 (6) Matematika 144 (4) 180 (5) 180 (5) 160 (5) Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 (5) 160 (5) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 (3) 108 (3) 108 (3) 96 (3) Seni dan Budaya **; 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari Prakarya (Budidaya, Pengolahan, Kerajinan, dan Rekayasa) 108 (3) 108 (3) 108 (3) 96 (3) Bahasa Inggris 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2) Muatan Lokal **** 72 (2) *** 72 (2) *** 72 (2) *** 64 (2) *** Total ***** 1152 (32) 1224 (34) 1440 (40) 1280 (40) Keterangan Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu, dua mingguan, tiga mingguan, bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalah efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas I – V Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas VI Angka dalam kurung, contoh (2),(3),(5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam meperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah. ** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya di madrasah. **** Madrasah dapat mengembangkan muatan lokal sesuai dengan kekhasan madrasah dan kebutuhan daerah. ***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik. Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite madrasah, relawan, dan/atau bimbingan orang tua. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MI menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen. Sumber : KMA No. 347 Tahun 2022 Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah

Sumber: https://www.hanapibani.com/2022/07/struktur-kurikulum-merdeka-jenjang-mi.html#gsc.tab=0
Konten adalah milik dan hak cipta hanapibani.com
Kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran dalam kondisi pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satunya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran, selama pandemi Covid-19 Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial Kurikulum Merdeka menjadi angin segar bagi satuan pendidikan dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran selama pandemi Covid-19 Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2023/2024 secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila. Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada Madrasah Ibtidaiyah (MI). Secara umum Struktur kurikulum Pembelajaran Intrakurikuler MI dibagi menjadi 3 (tiga) fase Fase A untuk kelas I dan kelas II; Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan Fase C untuk kelas V dan kelas VI. Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila. MATA PELAJARAN ALOKASI WAKTU PER TAHUN I II III-V VI Pendidikan Agama Islam*; a. Al-Qur’an Hadis 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2) b. Akidah Akhlak 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2) c. Fikih 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2) d. Sejarah Kebudayaan Islam 72 (2) 64 (2) Bahasa Arab 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 144 (4) 144 (4) 144 (4) 128 (4) Bahasa Indonesia 216 (6) 252 (7) 216 (6) 192 (6) Matematika 144 (4) 180 (5) 180 (5) 160 (5) Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 (5) 160 (5) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 (3) 108 (3) 108 (3) 96 (3) Seni dan Budaya **; 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari Prakarya (Budidaya, Pengolahan, Kerajinan, dan Rekayasa) 108 (3) 108 (3) 108 (3) 96 (3) Bahasa Inggris 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2) Muatan Lokal **** 72 (2) *** 72 (2) *** 72 (2) *** 64 (2) *** Total ***** 1152 (32) 1224 (34) 1440 (40) 1280 (40) Keterangan Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu, dua mingguan, tiga mingguan, bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalah efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas I – V Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas VI Angka dalam kurung, contoh (2),(3),(5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam meperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah. ** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya di madrasah. **** Madrasah dapat mengembangkan muatan lokal sesuai dengan kekhasan madrasah dan kebutuhan daerah. ***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik. Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite madrasah, relawan, dan/atau bimbingan orang tua. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MI menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen. Sumber : KMA No. 347 Tahun 2022 Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah

Sumber: https://www.hanapibani.com/2022/07/struktur-kurikulum-merdeka-jenjang-mi.html#gsc.tab=0
Konten adalah milik dan hak cipta hanapibani.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel