Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023

Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima  SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 - infosekolah87, sahabat infosekolah87,  Berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-484/MK.2/2023 Tanggal 12 Desember 2023 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BABUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA Kementerian Agama (BA025) untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima  SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023


1.  Guru-guru madrasah penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) berhak dibayarkan tunjangan profesinya berdasarkan golongan sebagaimana dalam SK, mulai bulan Oktober 2023;

2. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2023 akan diterbitkan kembali di SIMPATIKA khusus bagi guru-guru madrasah yang menerima SK Inpassing Tahun 2023;

3.  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku pengelola Tunjangan Profesi Guru bukan ASN agar segera menyalurkan pembayaran tunjang profesi sebagaimana tertera dalam SKAKPT;

4. Dalam hal pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melebihi batas waktu, diatur sebagai berikut:

a. Permohonan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 21 Desember 2023, yang berwenang memberikan persetujuan adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi masing-masing, dengan ketentuan:

·         Bahwa batas waktu pengajuan sampai pukul 12:00 waktu setempat;

·         Melampirkan daftar nama penerima dalam SPM;

·         Menyatakan alasan keterlambatan pengajuan SPM;

·   Melampirkan Surat Pernyataan Keterlambatan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);

·         Setelah menerima persetujuan, selanjutnya melakukan pengajuan SPM kembali paling lambat 2 (dua) hari kerja.

b. Permohonan pengajuan SPM di atas tanggal 21 Desember 2023, yang berwenang

memberikan persetujuan adalah Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal

Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Adapun permohonan pengajuan SPM

melalui unit eselon I, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.



Silahkan bapak ibu bisa download sura edaran tentang Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima  SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 melalui tautan dibawah ini:


Demikianlah tulisan tentang Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima  SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel