PP No. 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS

PP No. 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS
Sahabat Infosekolah87

PP No. 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS- Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun ini Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebesar 6 % yang kemungkinan akan dicairkan pada bulan Juli 2015 dengan diterimakan secara rapel sejak bulan Januari 2015.

Kenaikan gaji PNS Tahun 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah / PP Nomor 30 Tahun 2015 yang telah ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 dan telah diundangkan mulai tanggal 5 Juni tahun 2015 ini.


Untuk mengunduh PP No. 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil 

Ikuti Tautan INI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel