Surat Resmi Batas Akhir Pemutkhiran Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017

Surat Resmi Batas Akhir Pemutkhiran Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 – Sahabat Infosekola87 pejuangnya Madrasah tepat pada tanggal 18 Juli 2016 kita semua pejuang madrasah akan memasuki hari pertama sekolah, yang mana pastinya banyak sekali hal-hal yang harus di laksanakan.

Agenda pertama kali tentunya adalah Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru atau pada tahun-tahun yang lalu sering kita menyebutnya MOS masa Orientasi siswa. Tapi istilah pada tahun 2016/2017 sudah berubah menjadi pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

Baca Juga : Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Istilah MOS Berganti Nama
                         MOS Dengan Kekerasan Kepala Sekolah Siap-siap Dapat Sanksi
                         Juknis MOS Tahun Pelajaran 2016/2017

Selanjutnya pastinya Operator Madrasah mempunyai tugas yang pertama mereka kerjakan yaitu data Emis yang mana pemutakhiran dara EMIS pun agar segera dimulai. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sebagai penyelenggara EMIS, baru-baru ini mengeluarkan Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017.

ini adalah sebagian dari Isi dari Surat tersebut 
§  Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis, yang meliputi:
§  Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Pengawas Madrasah.
§  Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Quran (LTQ), Pesantren penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan pendidikan Diniyah Formal, dan Satuan Pendidikan Muadalah.
§  Guru PAI pada sekolah dan Pengawas PAI.
§  Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
§  Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta(PTKIS)
§  Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, diwajibkan melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjet Pendis secara lengkap dan akurat.
§  Bagi satuan  pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, LPQ, Diniyah Formal, Muadalah, PTKIN, dan PTKIS), Guru PAIS, Pengawas PAIS, dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran dara EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI. Sehingga secara otomatis tidak berhak untuk memperoleh pelayanan dalam bentuk apapun dari Ditjen Pendis. Hal ini secara otomatis berlaku bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya.
§  Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 dilaksanakan sejak 13 Juli 2016 sampai dengan 31 Oktober 2016.
§  Instrumen dan aplikasi pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 dapat diunduh pada halaman web http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm

Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun pelajaran 2016/2017 bernomor 2211/DJ.I/Set.I/OT.01.2/07/2016 tersebut selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini.

SURAT RESMI BATAS AKHIR PEMUTAKHIRAN DATA EMIS SEMESTER GANJIL TAHUN 2016/2017

Demikianlah tulisan tentang SURAT RESMI BATAS AKHIR PEMUTAKHIRAN DATA EMIS TAHUN 2016/2017 semoga bermanfaat





 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel