PMA NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN AGAMA
Friday, 20 November 2015
Edit
Sahabat Infosekolah87,
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN
2015 TENTANG BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN AGAMA- Infosekolah87.com bahwa
dalam rangka efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitaspemberian
bantuan pemerintah pada Kementerian Agama serta untuk menjamin penyaluran
bantuan pemerintah tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah, perlu pengaturan
mengenai bantuanpemerintah pada Kementerian Agama;
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi
kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada perseorangan,
kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
2. Perseorangan adalah orang yang aktifitas/peran dan keberadaanya
memberikan kontribusi/sumbangan terhadap program pembangunan di bidang agama.
3. Kelompok Masyarakat adalah sekumpulan orang yang dibentuk
oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan kemanusiaanyang tidak
membagikan
keuntungan kepada anggotanya.
4. Lembaga Pemerintah adalah Lembaga yang dibentuk dengan
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden/Keputusan Presiden/Peraturan
Menteri/Peraturan Ketua
Lembaga/Keputusan Menteri/Keputusan Ketua Lembaga untuk
melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi pemerintah di bidang agama.
5. Lembaga Non Pemerintah adalah badan hukum yang dibentuk
oleh masyarakat untuk mewujudkan maksud dan tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan,pendidikan
agama dan pendidikan keagamaan,serta kemanusiaan yang bersifat mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang agama.
6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Kementerian
Agama yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang digunakan
sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan
pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
Menteri Agama yang bertanggung jawab atas Pengelolaan Anggaran pada Kementerian
Agama.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Agama.
9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
10. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai tempat dibukanya rekening atas
nama Satuan Kerja untuk menampung dana belanja bantuan pemerintah
Untuk Lebih Lengkapnya download dengan mengikuti Tautan
dibawah ini