PMA NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN AGAMA

PMA NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN AGAMA
Sahabat Infosekolah87,

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN AGAMA- Infosekolah87.com bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitaspemberian bantuan pemerintah pada Kementerian Agama serta untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah, perlu pengaturan mengenai bantuanpemerintah pada Kementerian Agama;

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.

2. Perseorangan adalah orang yang aktifitas/peran dan keberadaanya memberikan kontribusi/sumbangan terhadap program pembangunan di bidang agama.

3. Kelompok Masyarakat adalah sekumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan kemanusiaanyang tidak membagikan
keuntungan kepada anggotanya.

4. Lembaga Pemerintah adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden/Keputusan Presiden/Peraturan Menteri/Peraturan Ketua
Lembaga/Keputusan Menteri/Keputusan Ketua Lembaga untuk melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi pemerintah di bidang agama.

5. Lembaga Non Pemerintah adalah badan hukum yang dibentuk oleh masyarakat untuk mewujudkan maksud dan tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan,pendidikan agama dan pendidikan keagamaan,serta kemanusiaan yang bersifat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang agama.

6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian
Agama yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan
sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas Pengelolaan Anggaran pada Kementerian Agama.

8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Agama.


9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

10. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai tempat dibukanya rekening atas nama Satuan Kerja untuk menampung dana belanja bantuan pemerintah


Untuk Lebih Lengkapnya download dengan mengikuti Tautan dibawah ini



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel