Cara Pengajuan Dan Pengisian SKAKPT di Simpatika


Cara Pengajuan Dan Pengisisan SKAKPT di SimpatikaDalam waktu minggu-minggu akhir setelah keluarnya Surat pemutakhiran Data untuk Simpatika pada semester genap tahun ajaran 2017/2018  di aplikasi Simpatika ada menu baru yang berkaitan dengan program sertifikasi menu tersebut adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan biasa kita sebut dengan SKAKPT.

Adapun data yang harus disiapkan adalah sebagai berikut


§  Kartu Nomor wajib pajak (NPWP) (di Scan)
§  Nomor buku rekening bank pencairan TPG
§  Nama bank terakhir untuk pencairan
§  Kantor cabang bank yang digunakan untuk pencairan
§  Nama pemilik rekening bank
§  File hasil scan kartu NPWP
§  File hasil scan buku rekening bank
§  Masa kerja golongan (khusus bagi PNS)
§  File scan SK Golongan (khusus bagi PNS)

File scan dapat berbentuk PNG, GIF, JPG, atau JPEG dengan ukuran minimal 100 Kb dan maksimal 1 MB dan resolusi 96 dpi.

2. Cara Mengisi SKAKPT

Pengisian SKAKPT dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK.

1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id
Cara Pengajuan Dan Pengisisan SKAKPT di Simpatika

2. Login dengan menggunakan akun masing-masing seperti gambar di atas
3. Pilih layanan Simpatika PTK
Cara Pengajuan Dan Pengisisan SKAKPT di Simpatika

4. Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT (Muncul Jika PTK sudah Bersertifikat)

Cara Pengajuan Dan Pengisisan SKAKPT di Simpatika

5. lik ikon pensil untuk mulai mengedit data yang diperlukan
Cara Pengajuan Dan Pengisisan SKAKPT di Simpatika

6. Khusus bagi PNS akan dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dan TMT golongan. Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) dan upload file scan SK Golongan tersebut. Jika data golongan yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi saat ini, silakan lakukan perubahan data rinci pada menu portofolio >> profil lalu permanenkan dengan mencetak dan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin Simpatika Kab/Kota.
7. Isikan data terkait dengan perpajakan yang meliputi pengisian nomor wajib pajak dan unggah file scan NPWP
8. Isikan data terkait dengan perbankan yang meliputi nomor rekening, nama pada buku rekening, nama bank, nama cabang bank, dan unggah file scan buku tabungan.
9. Jika sudah, klik tombol Simpan Perubahan
Cara Pengajuan Dan Pengisisan SKAKPT di Simpatika

10. Muncul pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak ajuan atau Batalkan Seluruh Perubahan Data jika ada data yang keliru.
Cara Pengajuan Dan Pengisisan SKAKPT di Simpatika
Sampai tulisan kami buat, untuk menjadikan data ini permanen belum aktif dan harus menunggu diaktifkannya menu tersebut
11. Langkah terakhir adalah pengajuan SKAKPT ke Admin kabupeten Kota untuk di aktifkan atau dipermanenkan.
Demikianlah tulisan tentang Cara Pengajuan Dan Pengisisan SKAKPT di Simpatika, semoga bermanfaat




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel