Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA (Dirjen Pendis Nomor : 2768 Tahun 2019)


Infosekolah87.com – Sahabat infosekolah87  pejuanganya madrasah Indonesia, telah diseutkan dalam undang-undang dasar1945 dalam pasal 31 ayat 1 dan undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional bab III ayat 5 disitu dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan .

Dari pasal tersebut menunjukan bahwa setiap anak dengan keunikannya termasuk anak dengan berkebutuhan khusus juga berhak untuk  mendapatkan kesempatan yang sama dalam hal pelayanan pendidikan.

Pendidikan inklusif diawali dengan adanya proses Deteksi diri dini tumbuh kembang (DDTK) untuk mengidentifkasi jenis anak berkebutuhan khusus dan menentukan intervensi sesuai dengan kebutuhan anak.

Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang akan menjamin kesamaan dan kesetaraan bagi anak termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk bisa mengikuti pendidikan secara bersama-sama dengan suatu layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan anak tersebut.
Untuk itu sebagai upaya untuk mengakomodir pendidikan anak usia dini yang berkebutuhan khusus diperlukan petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan inklusif di RA.

Untuk itu silahkan download Juknis Penyelengaraan Pendidikan Inklusif di RA melalui tautan di bawah ini :


Demikianlah informasi tentang Juknis Penyelengaraan Pendidikan Inklusif di RA, semoga bermanfaat.

Baca juga Juknis Penting untuk RA:

  • Download Juknis Penilaian Perkembangan Anak Di RA (Dirjen Pendis No 2776 Tahun 2019)
  • Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA SK Dirjen Pendis 2764 Tahun 2019 
  • Download Juknis Penilaian Perkembangan Anak Di RA (Dirjen Pendis No 2776 Tahun 2019)

  • Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel