Yang Ditunggu Proses Pencairan Tukin Guru Madrasah Masuki Tahap Akhir


Yang Ditunggu Proses Pencairan Tukin Guru Masuki Tahap Akhir – infosekolah87.com sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, ada kabar yang sangat menggembirakan buat bapak ibu PNS yang sudah menanti tunjangan Kinerja karena TuKin untuk guru madrasah sudah terhutang sejak bulan November 2015 kini sudah memasuki tahap akhir yaitu semua anggran yang terhutang sudah masuk dalam tahapan akhir proses penganggaran di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Sesuai dengan berita yang kami lansir dari website Pendis mengatakan bahwa Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno mengatakan semua tahapan proses pembayaran tukin di lingkungan internal Kementerian Agama sudah selesai dilakukan. "Tahapan pendataan, penyusunan juknis, verval oleh BPKP dan pengajuan anggaran ke Kemenkeu sudah dilakukan," terang Suyitno di Jakarta, Selasa (08/10).
Menurut Suyitno, persetujuan dari Kementerian Keuangan merupakan tahap akhir dari 10 tahapan pembayaran tunjangan kinerja dan 9 tahapan diantaranya sudah dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
"Kami semua berharap agar pembayaran tukin bisa segera direalisasikan karena tahap pendataan dan verifikasi oleh BPKP sudah selesai," ujar Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

Untuk mendorong realisasi anggaran pembayaran tukin guru madrasah, Direktorat GTK Madrasah terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut terhitung sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali salah satunya pada tanggal 1 Agustus 2019.
Bagi guru PNS di Madrasah yang sudah sertifikasi, maka tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan selisih Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima. Sedangkan guru PNS yang belum sertifikasi, tukinnya dibayarkan 100 persen dari gradingnya. Tunjangan kinerja juga berlaku bagi guru PNS yang belum S1.

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada guru yang bukan PNS, guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, guru yang diberhentikan sementara dan dinonaktifkan berdasarkan perundang-undangan, dan guru yang diperbantukan/diperkerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama.

Tunjangan kinerja juga tidak akan diberikan kepada guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, serta guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindakan pidana.


Dalam laporan hasil kompilasi data BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, guru yang telah selesai diverifikasi sebanyak 362.295 guru atau 94,2% dari total usulan verifikasi sebanyak 384.441 guru. Kebutuhan anggaran yang dipersiapkan berdasarkan hasil verifikasi tahap I sebanyak Rp1.679.389.565.565 dan pajak penghasilan yang dibebankan ke negara sebesar Rp136.977.530.209.
Demikianlah tulisan tentang Yang Ditunggu Proses Pencairan Tukin Guru Masuki Tahap Akhir, semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel