Alasan Mengapa Bos Madrasah Hanya 30% Untuk Tenaga Honorer


Alasan Mengapa Bos Madrasah Hanya 30%  Untuk Tenaga Honorer – Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia semoga selalu dalam keberkahan Allah SWT. Gebrakan baru dari menteri pendidikan tentang dana bos yang digunakan untuk membayar tenaga Honorer sebesar 50% dari dana bos yang diterima sekolahan tetapi untuk Bos Madrasah Hanya dialokasikan 30% dengan berbagai pertimbangan sehingga muncul kebijakan hanya 30% untuk tenaga honorer bagi bos madrasah untuk lebih jelasnya tentang  Alasan Mengapa Bos Kemenag Hanya 30%  Untuk Tenaga Honorer silahkan baca berita selanjutnya yang kamu kutib dari halam resmi kemenag.go.id inilaha beritanya ditulisakan bahwa Alokasi dana BOS Madrasah tahun 2020 untuk membayar honor atau belanja pegawai hanya 30%. Hal itu tertuang dalam juknispenyaluran dana BOS Madrasah yang diterbitkan Kemenag.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa kebijakan itu diambil karena prioritas pendidikan madrasah saat ini lebih pada upaya peningkatan mutu. Ruang lingkup pemanfaatan BOS Madrasah untuk penguatan mutu, antara lain: 1) pengembangan program keprofesian berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan; 2) penguatan potensi siswa melalui ajang lomba dan kompetisi; dan 3) penguatan mutu pembelajaran.
"Aturan itu lebih untuk memastikan bahwa anggaran BOS dapat digunakan untuk peningkatan mutu pembelajaran," terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (13/02).
"Kalau alokasinya diperbesar hingga 50%, dikhawatirkan anggaran BOS habis habya untuk membayar honor-honor,  karena madrasah hanya punya satu sumber BOS," sambungnya.
Setiap tahun, madrasah memang hanya mendapat BOS dari Pemerintah pusat. Hal itu berbeda dengan BOS Sekolah yang punya sumber BOS pusat dan BOS daerah yang bersumber dari APBD.
Karena itulah, lanjut Kamaruddin Amin, juknis No 7330 tahun 2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam mengatur bahwa batas maksimum penggunan dana BOS untuk belanja pagawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30%. "Pada madrasah swasta boleh lebih 30% dengan ketentuan disetujui Kepala Kankemenag Kab/Kota," tutur Kamaruddin.
"Meski alokasi honor hanya 30%, mulai tahun ini dana BOS kan bisa digunkan untuk peningkatan mutu guru melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan seperti pelatihan, pemberdayaan KKG MGMP, dan lainnya.
Artinya, tidak diberikan dalam bentuk honor, tapi penguatan kapasitas diri," sambungnya.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar menambahkan bahwa Kemenag serius membenahi manajemen penyaluran BOS madrasah. Salah satu upayanya melalui rencana penerapan e-RKAM. e-RKAM merupakan sebuah platform berbasis elektonik yang digunakan madrasah untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan BOS. Penggunaan e-RKAM diharapkan akan berdampak pada efektivitas perencanaan berbasis kinerja dan efisiensi pembiayaan madrasah.
"Efisiensi pembiayaan ini nantinya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran," terang Umar.
"Tahun ini, Kemenag akan melakukan sosialisasi dan pelatihan penerapan e-RKAM di 12 provinsi sehingga sistem ini sudah bisa diterapkan pada 2021," lanjutnya.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Imam Safei mengatakan, ada peningkatan unit cost BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2020. Kalau sebelumnya BOP RA sebesar Rp300.000/siswa, tahun ini menjadi Rp 600.000/siswa. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), naik dari 800.000/siswa menjadi 900.000/siswa. Sementara Madrasah Tsanawiyah (MTs), naik dari 1.000.000/siswa menjadi 1.100.000/siswa. Adapun BOS Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), naik dari 1.400.000/siswa menjadi 1.500.000/siswa.
“Kami berharap penambahan jumlah unit cost tersebut dapat membantu madrasah dalam mengalokasikan anggaran yang berorientasi pada mutu pembelajaran,” ucapnya.
"Program peningkatan mutu apa yang akan jadi prioritas dalam penggunaan BOS, itu diserahkan pada kebutuhan madrasah. Karena madrasah yang tahu prioritas kebutuhan. Ini juga sejalan dengan kebijakan Mendikbud tentang Merdeka Belajar," tandasnya.
Demikianlah informasi tentang Alasan Mengapa Bos Madrasah Hanya 30%  Untuk Tenaga Honorer, semoga bermanfaat


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel