Guru Dan Dosen Berhak Mendapat Cuti Tahunan PP Nomor 17 Tahun 2020


Guru Dan Dosen Berhak Mendapat Cuti Tahunan PP Nomor 17 Tahun 2020 – Infosekolah87.com, ada kabar yang bagus untuk guru dan dosen mengenai Cuti tahunan yang mana guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan yang sesuai dengan perundangan, Cuti tahuna n untuk guru dan dosen ini dikuatkan dengan terbitnya PP Nomor 17 Tahun 2020 pada pasal Pasal 315 yang berbunyi “PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurrrt peraturan perundang- undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan”

Semua yang berhubungan cuti tahunan ini diatur dalam Pasal 320 yang berbunyi
1)    PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabatl instansi yang berwenang.
2)     Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
3)    Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
4)    Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5)     PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6)    Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Terbaru SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020

Untuk Lebih jelasnya silahkan download PP Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:


Demikianlah informasi tentang Guru Dan Dosen Berhak Mendapat Cuti Tahunan PP Nomor 17 Tahun 2020, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel