Permendikbud Nomor 13 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020
Wednesday, 11 March 2020
Edit
Permendikbud Nomor 13 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 - infosekolah87.com, Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP
Kesetaraan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan penyelenggara
PAUD, atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan
dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
Pasal 3
Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
untuk:
a. membantu penyediaan biaya operasional
nonpersonalia bagi peserta didik yang diberikan kepada Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
b. meringankan beban biaya pendidikan bagi
masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang
berkualitas; dan
c. meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
dan pengembangan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Satuan biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
a. DAK
Nonfisik BOP PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per peserta
didik per tahun;
b. DAK
Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan program:
1) paket A sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per
peserta didik per ahun
2) paket B sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per
peserta didik per tahun; dan
3 ) paket C sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
per peserta didik per tahun
Untuk lebih jelasnya tentang Permendikbud Nomor 13 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 silahkan download melalui tautan di bawah
ini:
Demikianlah tulisan tentang Permendikbud Nomor 13 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 , semoga bermanfaat.