Permendikbud Nomor 13 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020

Permendikbud Nomor 13 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 - infosekolah87.com, Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Pasal 3
Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan untuk:
a. membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi peserta didik yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
b. meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas; dan
c.   meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.

Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
a. DAK Nonfisik BOP PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun;
b.  DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan program:
1) paket A sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik per ahun
2) paket B sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun; dan
3 ) paket C sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun

Untuk lebih jelasnya tentang Permendikbud Nomor 13 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 silahkan download melalui tautan di bawah ini:


Demikianlah tulisan tentang  Permendikbud Nomor 13 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 , semoga bermanfaat.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel