KMA Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten
Thursday 5 March 2020
Edit
KMA Nomor 109
Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) PAI
UNMA Pandeglang Banten - Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indoneia
adan kabar yang sangat bagus yaitu tentang guru PAI yang akan melanjutkan
Kuliah S2 tidak akan kesulitan terkait Izin Belajar, karena saat ini Universitas
Mathlaul Anwar (UNMA) telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan Program
Magister (S2) PAI (Pendidikan Agama Islam). Izin Penyelenggaraan Program
Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten tertuang
dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin
Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) Pendidikan Agama Islam Pada
Universitas Mathlaul Anwar Banten.
Dalam Diktum
KESATU
Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program
Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten, dinyatakan bahwa
Memberikan Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister Pendidikan Agama
Islam pada Universitas Mathlaul Anwar Banten.
Pada diktum
KEDUA
Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program
Studi Program Magister (S2) Pendidikan Agama Islam Pada Universitas Mathlaul
Anwar Banten, dinyatakan bahwa Izin Penyelenggaraan Program Studi sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan untuk pelaksanaan perkuliahan reguler
dan tidak untuk pelaksanaan perkuliahan nonreguler (extention). Dalam
Penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU,
Pengelola Program Stucii dilarang:
a.
dalam waktu 4
(empat) tahun membuka program konversi;
b.
memperpendek
masa Penyelenggaraan Program Studi;
c. melakukan perkuliahan di luar kampus (kelas jauh); dan
d.
menerima
rombongan belajar yang berpotensi penyelenggaraan kelas di luar kampus.
Dalam Diktum
KETIGA
Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program
Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten, dinyatakan bahwa
Pengelola Program Studi wajib:
a.
mengisi data
pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) paling Lambat 60 (enam puluh) han
terhitung sejak Keputusan ini ditetapkan; dan
b.
mengajukan
akreditasi ulang program studi paling lambat 2 (dua) tahun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada diktum
KEEMPAT
Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program
Studi Program Magister (S2) Pendidikan Agama Islam Pada Universitas Mathlaul
Anwar Banten, dinyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, yakni 17 Februari 2020.
Untuk lebih
jelasnya silahkan download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020
Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) PAI UNMA
Pandeglang Banten (DISINI)
Demikianlah tulisan singkat tentang KMA Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten, semoga bermanfaat.