KMA Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten


KMA Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten - Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indoneia adan kabar yang sangat bagus yaitu tentang guru PAI yang akan melanjutkan Kuliah S2 tidak akan kesulitan terkait Izin Belajar, karena saat ini Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan Program Magister (S2) PAI (Pendidikan Agama Islam). Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) Pendidikan Agama Islam Pada Universitas Mathlaul Anwar Banten.


Dalam Diktum
KESATU
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten, dinyatakan bahwa Memberikan Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister Pendidikan Agama Islam pada Universitas Mathlaul Anwar Banten.

Pada diktum
KEDUA
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) Pendidikan Agama Islam Pada Universitas Mathlaul Anwar Banten, dinyatakan bahwa Izin Penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan untuk pelaksanaan perkuliahan reguler dan tidak untuk pelaksanaan perkuliahan nonreguler (extention). Dalam Penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Pengelola Program Stucii dilarang:
a.       dalam waktu 4 (empat) tahun membuka program konversi;
b.      memperpendek masa Penyelenggaraan Program Studi;
c.      melakukan perkuliahan di luar kampus (kelas jauh); dan
d.      menerima rombongan belajar yang berpotensi penyelenggaraan kelas di luar kampus.

Dalam Diktum
KETIGA
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten, dinyatakan bahwa Pengelola Program Studi wajib:
a.       mengisi data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) paling Lambat 60 (enam puluh) han terhitung sejak Keputusan ini ditetapkan; dan
b.      mengajukan akreditasi ulang program studi paling lambat 2 (dua) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada diktum
KEEMPAT
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) Pendidikan Agama Islam Pada Universitas Mathlaul Anwar Banten, dinyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 17 Februari 2020.

Untuk lebih jelasnya silahkan download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten (DISINI)

Demikianlah tulisan singkat tentang KMA Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel