Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H atau 2020. Putusan ini dikeluarkan setelah pemerintah berkonsultasi dengan sejumlah pihak.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.


Seperti diketahui, Menteri Agama RI, Fachrul Razi, memastikan pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2020. Alasannya, pemerintah mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung selesai.

Keputusan penudaan ibadah haji ini pun tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Langsung saja Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. melalui tautan di bawah ini:


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel