Ketentuan Penyusunan dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Madrasah Pada Pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau


Ketentuan Penyusunan dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Madrasah Pada Pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia - Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 01/KB/2020, 516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020, dan 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID 19, serta mempertimbangkan prioritas keamanan, keselamatan, kesehatan lahir dan batin warga madrasah, maka disampaikan ketentuan mekanisme kegiatan pembelajaran di madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut:

  1.      Satuan pendidikan madrasah jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dalam melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi Covid-19 wajib berpedoman pada SK Bersama 4 Menteri tersebut.
  2.      Penyusunan dan pelaksanaan program pembelajaran di madrasah (RA,MI,MTs,MA dan MAK) pada masa pandemi Covid-19 berpedoman pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentangPanduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
  3.       Agenda pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid-19 Tahun Ajaran 2020/2021 engacu SK Dirjen Pendis Nomor 2491Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
  4.       Setiap madrasah diwajibkan menyusun dan menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas madrasah dengan berpedoman sebagaimana poin nomor 1 di atas dan dalam penyusunannya memperhatikan beberapa ketentuan sebagaimana diuraikan pada lampiran surat ini.



Ketentuan Penyusunan dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Madrasah Pada Pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
A. Tahap Perumusan Kebijakan Madrasah
1.      Pimpinan madrasah selalu memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di lingkungan madrasah.
2.      Membentuk Tim Penanganan COVID-19 di setiap madrasah yang sekurang kurangnya terdiri dari Pimpinan, TU, Kesiswaan, dan UKS dan Komite yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Kepala Madrasah. Khusus pada RA, anggota Tim disesuaikan dengan struktur organisasi dan kecukupan personal yang ada. Tim ini selanjutnya memiliki tanggung jawab membantu Kepala Madrasah mulai dari tahapan perumusan kebijakan, persiapan, sosialisasi, pelaksanaan protokol kesehatan.
3.      Kepala Madrasah bersama Tim yang dibentuk wajib menyelenggarakan pertemuan dengan Komite untuk menyepakati kesiapan madrasah menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka.
4.      Kepala Madrasah menyusun kebijakan protokol kesehatan dan prosedur untuk memastikan agar warga madrasah dapat melaporkan setiap ada kasus yang diduga COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan dan tindak lanjut penanganan oleh petugas kesehatan.
B. Tahapan Persiapan Lingkungan dan kesiapan warga madrasah
1.      Pengaturan fasilitas umum madrasah yang aman, misalnya pengaturan dengan memberi tanda aman jaga jarak pada tempat duduk di saung, taman,di kantin, dll). Bila perlu melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca/plastik pada setiap meja guru dan/atau siswa dan lain-lain sesuai kemampuan dan kondisi madrasah
2.      Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di lingkungan madrasah. Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar. Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang kelas, toilet, dll)
3.      Menjaga kualitas udara lingkungan madrasah dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
4.      Madrasah memastikan adanya dukungan UKS di madrasah dan fasilitas kesehatan yang terdekat dengan madrasah. Madrasah diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat, agar siap menurunkan petugas medis secara berkala ke madrasah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di madrasah.
5.      Melakukan identifikasi dan pengaturan bekerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta siswa madrasah, yang kategori sakit untuk tetap bekerja atau belajar dari rumah, dan warga madrasah yang kategori sehat dapat bekerja/ belajar di madrasah (masuk madrasah).
6.      Melakukan skrining kesehatan bagi GTK madrasah yang dalam kondisi obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun (yang diperkuat oleh surat keterangan dokter) tidak disarankan untuk mengajar atau bekerja dari madrasah. Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH), atau bekerja dari rumah.
7.      Skrining zona lokasi tempat tinggal GTK. Madrasah wajib melakukan identifikasi zona tempat tinggal GTK. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja dari rumah. Jika tinggal di zona hijau/ zona aman dapat bekerja di madrasah.
C. Tahapan Sosialisasi Warga Madrasah
1.      Melakukan Sosialisasi kepada warga madrasah. Sekurang- kurangnya satu minggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan di madrasah, setiap madrasah wajib melakukan sosialisasi virtual dan/ atau bentuk lainnya, misalnya edaran kepada orang tua, siswa, guru, dan staf madrasah terkait kebijakan dan prosedur yang wajib ditempuh sebelum dan selama proses pembelajaran di madrasah pada masa pandemi covid-19.
2.      Madrasah menyiapkan Informasi pencegahan corona. Pemasangan informasi pencegahan Covid-19 seperti di pintu gerbang dan di kelas.
3.      Madrasah mengatur waktu kegiatan belajar yang akan dilaksanakan di madrasah. Madrasah diperbolehkan menyelenggarakan aktivitas belajar harian lebih cepat dibandingkan pada masa aktivitas kondisi normal.
4.      Madrasah menugaskan guru kelas/ wali kelas melakukan pendataan dan pengecekan kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal sekurangkurangnya satu pekan sebelum aktivitas belajar di madrasah dimulai. Siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar dari rumah hingga dokter menentukan sehat.
5.      Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Madrasah.
D. Tahapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan
1.      Madrasah melakukan pengaturan agar Siswa memasuki ruangan kelas secara bergantian satu-persatu dengan tetap menjaga jarak aman.
2.      Madrasah memastikan telah dilakukan pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter.
3.      Madrasah berkewajiban memastikan dijalaninya prosedur jaga jarak. Guru tetap menjaga jarak dari siswa, hindari kontak secara fisik dan hindari berkerumun.
4.      Madrasah melakukan skrining harian. Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan tenaga kependidikan lewat handphone atau media yang tersedia. Jika suhu di atas 37,5 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka agar dianjurkan tidak ke madrasah. Selanjutnya agar disiapkan fasilitas atau mekanisme kontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat.
5.      Madrasah memastikan tidak terdapat potensi berkumpul di lingkungan madrasah. Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan madrasah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan madrasah.
6.   Madrasah memastikan dilakukannya Skrining fisik harian di madrasah. Di pintu masuk madrasah wajib dilakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau tenaga kependidikan yang meliputi suhu, harus bermasker dan tidak tampak sakit.
7.      Mewajibkan warga madrasah untuk selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi madrasah. Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin. GTK dan siswa dianjurkan terbiasa membawa bekal sendiri dari rumah.
8.      Madrasah memastikan bahwa terwujud aktivitas menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari
9.      Memastikan seluruh area madrasah bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift (bila ada), peralatan madrasah yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
10.  Bila dipandang perlu, madrasah dapat menetapkan mekanisme/ prosedur tambahan sesuai kebutuhan masing-masing madrasah berasrama. 

Untuk file Kemanag: Surat Edaran Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Beserta Lampiran silahkan download pada tautan di bawah ini:



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel