Syarat Dan Ketentuan Pembayaran TPG Selama Masa Pandemi Covid-19


Syarat Dan Ketentuan Pembayaran TPG Selama Masa Pandemi Covid-19 – infosekolah87 pejuanganya madrasah Indonesia, untuk menjadi perhatian untuk bapak ibu terkait dengan absen kehadiran guru dan tenaga kependidikan melalui surat edaran resmi dari kemenad bahwa Surat Edaran Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan Normal Baru - dimaksudkan untuk memberikan penjelasan tentang ketentuan presensi bagi guru dan tenaga kependidikan Madrasah dalam relevansinya dengan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.


Tujuan 
  1. Memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi guru dan tenaga kependidikan Madrasah dalam layanan pembelajaran kepada peserta didik dapat berjalan dengan lancar dan efektif dalam mencapai kinerja satuan kerja
  2. Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi guru dan tenaga kependidikan madrasah dari resiko Covid-19 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari.
  3. Memastikan pembayaran tunjangan profesi tetap dibayarkan dengan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi guru dan tenaga kependidikan madrasah berjalan secara efektif dan efisien.


Ketentuan 
  1. Guru Madrasah dapatmelaksanakan tugas dan fungsinya dari rumah/tempat tinggal (Teaching From Home/TFH) jika wilayahnya dinyatakan sebagai pandemik wabah covid-19 oleh otoritas yang berwenang. sedangkan kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran, pustakawan, dan staf/tenaga administrasi mengikuti ketentuan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomer SE. 16 Tahun 2020 tentang sistem kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru.
  2. Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi dari sarana pendukung yang tersedia.
  3. Guru madrasah mendapatkan surat tugas dari atasan langsung untuk melaksanakan TFH dan melaporkan laporan mingguan secara tertulis bukti pembelajaran yang telah dilakukan kepada atasannya.
  4.  Selama masa TFH guru dan tenaga kependidikan madrasah dibolehkan menggunakan presensi secara manual yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah masing-masing.
  5. Beban kerja guru selama TFH dapat berupa aktifitas penugasan yang dilakukan secara online maupun ofline kepada peserta didik, penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan, dan penilaian feedback kepada peserta didik, dan pembuatan media pembelajaran lain yang relevan dengan bidang kompetensinya.
  6. Khusus untuk dokumen RPP, artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan dapat di apload melalui situs guru madrasah berbagi .....dengan menggunakan akses login simpatika yang dimiliki oleh masing- masing guru madrasah.
  7. Selama masih berlangsungnya masa darurat covid-19 pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Pemberlakuan waktu untuk mulai melaksanakan Teaching From Madrasah (TFM) akan diatur kemudian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
Untuk lebih jelasnya silahkan download File lengkap surat edaran melalui tautan di bawah ini 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel