Resmi Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS

 

Resmi Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, kabar yang sangat baik untuk guru madrasah bukan PNS karena pada tanggal 23 September Kemenag resmi mengeluarkan surat dengan Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 Perihal : Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.



Surat ini resmi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia

Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan

Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;
  2. Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatat nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);
  3. Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Mengingat pentingnya pelaksanaan program ini, kami mohon saudara mensosialisasikan beberapa ketentuan tersebut diatas kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di wilayah binaan masing-masing.


untuk lebih jelasnya silahkan donwload surat  Resmi Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS melalui tautan di bawah ini:


Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS


Demikianlah tulisan singkat tentang  Resmi Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel