JUKNIS Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM)

 JUKNIS Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Sebagai seorang pemimpin madrasah, kepala madrasah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah. Oleh karena itu kepala madrasah perlu berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya agar kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan di madrasah bisa terus meningkat sehingga madrasah selalu menjadi satuan pendidikan yang diminati oleh masyarakat.

JUKNIS Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM)


Namun demikian dalam pelaksanaannya kepala madrasah masih memiliki kesulitan dan keberagamanan pola pengelolaan sehingga ada kesenjangan mutu antara satu madrasah dengan madrasah yang lain sehingga tujuan utama memajukan madrasah secara bersama-sama belum bisa berjalan secara efektif. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan wadah yang efektif bagi kepala madrasah yaitu Kelompok Kerja Madrasah (KKM) sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013.


TUJUAN


Tujuan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) ini bertujuan sebagai acuan bagi:

1.  Pengambil kebijakan di Kementerian Agama untuk mendukung peningkatan kompetensi kepala madrasah melalui Kelompok Kerja Madrasah (KKM);

2.  Pengelola Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan secara mandiri, bermutu, dan terarah

 

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh JUKNIS  Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) melalui tautan dibawah ini:


Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM)


Demikianlah tulisan tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM), semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel