Rp. 1.350.000/bulan, Juknis Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah

 

Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah  - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, ada kabar yang sangat menggembirakan pada minggu ini khususnya untuk guru Non PNS yang mengajar di RA dan madrasah yang mana sudah terbit Juknis Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah  yang bersamaan dengan terbitnya Juknis Tunjangan insentif guru RA dan Madrasah.

Baca juga : JUKNIS TUNJANGAN INSENTIF GURU MADRASAH

Rp. 1.350.000/bulan, Juknis Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah


Pada postingan kali ini admin akan berbagi  juknis Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah  yang mana Tujuan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:

Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah.


Sasaran dan Kriteria Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS Sasaran atau penerima Tunjangan Khusus adalah Guru Bukan PNS pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dengan kualifikasi S1/D-IV yang bertugas di daerah khusus yang tercatat di Simpatika. Diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.

 

Penetapan Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika.


Nominal Tunjangan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS Besar Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari-Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1(satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah). Tunjangan khusus diberikan selama 12 (dua belas) bulan.


Tunjangan khusus diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dari satu Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.

 

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh  juknis Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah, melalui tautan dibawah ini:

 

Tunjangan Khususbagi Guru Bukan PNS Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal danMadrasah (DOWNLOAD)

 

Demikianlah tulisan tentang  Juknis Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2021 semoga bermanfaat.

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel